Pacitan - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur Mulyono memastikan kerja sama pengelolaan obyek wisata Pantai Teleng Ria dengan investor swasta, PT El Jhon Tirtamas Wisata, tetap akan dipertahankan hingga masa kontrak 20 tahun sebagaimana kesepakatan sebelumnya. "Bapak Bupati (Indartato) sudah menyampaikan bahwa kebijakannya terkait kerja sama pengelolaan Pantai Teleng Ria dengan PT El Jhon tetap akan dilanjutkan. Namun, regulasi harus diperhatikan agar perubahan perjanjian nanti lebih sempurna dan dapat menjadi payung hukum kuat," ujarnya usai menemui puluhan karyawan PT El Jhon Tirtamas Wisata di pendopo Kabupaten Pacitan, Rabu. Puluhan karyawan PT El Jhon Tirtamas Wisata menggelar aksi meminta kejelasan sikap pemkab setempat terkait kelanjutan kerja sama pengelolaan salah satu obyek wisata andalan milik masyarakat Pacitan tersebut. Namun, Mulyono mengisyaratkan ada beberapa poin kerja sama yang akan disempurnakan dengan PT El Jhon selaku pihak investor. Selain terkait pengelolaan, pemerintah daerah juga menuntut PT El Jhon ikut andil dalam perawatan seluruh aset/fasilitas obyek wisata, termasuk infrastruktur jalan dan sistem drainase. Pemerintah daerah Pacitan juga meminta adanya peningkatan jumlah setoran pendapatan, dari sebelumnya Rp500 juta per tahun menjadi Rp600 juta atau RP700 juta per tahun. "Ini menjadi salah satu poin yang akan kami evaluasi bersama sebelum perpanjangan kontrak kerjasama ditandatangani, akhir bulan Juni mendatang," katanya menandaskan. Mulyono optimistis akhir Juni mendatang penandatanganan kerja sama yang dia maksud akan terlaksana. Apalagi, sesuai masukan dari tim independen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, ada kajian-kajian sisi ekonomis daerah yang mendukung, misalnya, penilaian aset, kontribusi ke daerah, dan lain sebagainya. Tetapi, lanjut dia, semua kembali lagi disesuaikan dengan aturan dan aspirasi-aspirasi berbagai pihak yang terlibat, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Ia menjelaskan, sesuai kajian FEB UGM, sesuai aset yang ada idealnya setiap tahun pihak pengelola hanya menyetor Rp350 juta, namun kenyataannya mereka mampu memberi kontribusi hingga Rp500 juta. Perjanjian pengelolaan lokasi wisata Pantai Teleng Ria sendiri ditandantangi pada era Bupati Suyono pada tahun 2008. Dalam perjanjian itu, pihak PT El John Tirtamas Wisata diberi kesempatan mengelola selama 20 tahun, namun setiap tiga tahun sekali harus ada evaluasi dengan asumsi kenaikan jumlah setoran seiring perkembangan ekonomi serta nilai barang dan jasa. "Dari Rp500 juta nanti dipelajari apakah bisa naik menjadi Rp600 atau Rp700 juta dalam kurun setahun," katanya menambahkan. (*)
Berita Terkait
DPRD Pacitan Dukung Investasi Swasta Pantai Teleng
1 Juni 2012 19:43
Ratusan Warga Pacitan Desak "Pengusiran" Investor
2 Juli 2012 18:05
Dewas ANTARA harap kinerja Biro Jatim terus tumbuh
17 Desember 2025 19:30
Konjen RRT-ANTARA Jatim masifkan penyebaran informasi positif dua negara
16 Desember 2025 19:45
DPR nilai pemberitaan ANTARA masih menjadi tolok ukur
16 Desember 2025 19:02
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim: ANTARA miliki karakter yang berbeda
16 Desember 2025 18:16
Kadis Kominfo Jatim apresiasi peran ANTARA jaga kualitas informasi
16 Desember 2025 17:02
Wagub Jatim: ANTARA berkontribusi cerdaskan masyarakat
16 Desember 2025 15:35
