Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur sedang menyelidiki adanya kekerasan seksual ke sejumlah anak yang dilakukan pemilik salah satu panti asuhan di Kota Pahlawan berinisial NK (61).
Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Timur dengan Nomor LP/B/ 165 /I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 30 Januari 2025 oleh Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
"Informasi yang kami terima sementara ini korbannya lebih dari satu. Kasus ini sedang didalami korbannya lebih dari satu," katanya.
Dia meminta semua pihak menunggu karena kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.
Dirmanto berjanji akan segera menyampaikan perkembangan terbaru jika sudah ada kepastian siap, berapa orang yang ditangkap dan seperti apa konstruksi peristiwanya.
Ketua UKBH Unair Surabaya Sapta Aprilianto mengatakan kasus tersebut terungkap setelah sejumlah anak kabur dan melapor ke pihaknya.
"Ini kan ada beberapa anak yang kabur, kemudian datang kepada pelapor, memberikan informasi bahwa di dalam informasi terjadi kekerasan terhadap para anak-anak yang di dalam panti asuhan," kata Sapta Aprilianto.
Sapta menjelaskan untuk sementara ini baru satu korban yang mengadu ke lembaga hukumnya dan sudah diadvokasi. Namun, ia menduga korban kekerasan seksual di panti tersebut lebih dari satu orang.
Dari informasi yang dihimpun UKBH Unair, panti asuhan tersebut mengasuh anak-anak terlantar sejak kecil.
"Anak yatim, dari kecil, jadi ada yang dari bayi, kemudian diasuh, dalam proses perjalanan terjadilah tindak pidana tersebut," ucapnya.
Sapta menduga kekerasan seksual itu diterima para korban sejak di bawah umur dan berlangsung selama beberapa tahun. Faktor relasi kuasa dari pengasuh panti membuat korban tidak memiliki banyak pilihan agar terbebas dari kasus ini.
"Ini relasi kuasa, mereka tidak ada pilihan lain, ya seperti ini, salah satu modus kejahatan ini, karena yang satu berkuasa, yang satu di bawah kekuasaan," ujarnya.
Untuk ke depannya, UKBH Unair sedang berkoordinasi dengan PPA dan LPA Provinsi Jawa Timur, DP3A Kota Surabaya untuk memberikan pendampingan korban psikologis dan psikis.
"Kalau di kami sementara pelapor dan satu korban, cuma ini kan masih kami, jadi pendampingan ini kami dari UKBH itu mendampingi dari sisi hukum, tapi kami juga melakukan, pendampingan secara psikis, kami juga melibatkan instansi terkait untuk membantu penanganan anak-anak yang diduga korban," imbuhnya.