Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengungkap 66 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi selama Januari-April 2026, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,5 miliar.

“Ada yang melakukan penyuntikan LPG subsidi ke non-subsidi, hingga memodifikasi tangki kendaraan agar dapat menampung lebih banyak BBM subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Kamis.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mencatat praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat distribusi energi bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Jules menegaskan penindakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengelolaan subsidi dilakukan secara transparan dan tepat sasaran, serta instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengawal distribusi energi bersubsidi secara ketat.

“Dari perspektif ekonomi, penyalahgunaan subsidi menimbulkan distorsi distribusi dan merugikan masyarakat. Dari sisi sosial, hal ini berpotensi memicu ketidakadilan serta menurunkan kepercayaan publik,” katanya.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan intensif bersama polres jajaran di seluruh wilayah Jawa Timur.

“Selama periode Januari hingga April 2026, kami mengungkap 66 kasus dengan 79 tersangka,” kata Roy.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 8.904 liter Pertalite, 17.580 liter solar, 410 tabung LPG berbagai ukuran, serta 47 unit kendaraan yang telah dimodifikasi.

Roy menjelaskan modus operandi pelaku beragam, mulai dari memodifikasi kendaraan untuk menampung BBM dalam jumlah besar, pembelian berulang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), hingga penggunaan banyak barcode untuk mengakali sistem distribusi.

“Selain itu, ditemukan praktik pemindahan LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi serta keterlibatan oknum petugas SPBU yang memperjualbelikan barcode,” katanya.

Ia menegaskan penyidik juga akan menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut dan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna memberikan efek jera.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Jatim mengimbau masyarakat aktif mengawasi distribusi energi bersubsidi dan segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran melalui kantor polisi terdekat atau call center 110.



Pewarta: Willi Irawan
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026