Pilkada Bojonegoro Gunakan Sistem Coblos
Senin, 14 Mei 2012 19:58 WIB
Bojonegoro - Komisi Pemilihan Umum Bojonegoro, Jawa Timur, menetapkan pemilihan kepala daerah setempat pada 10 November 2012 menggunakan sistem coblos surat suara, bukan dengan cara mencontreng.
"Pemberian suara dalam Pilkada Bojonegoro dengan mencoblos tanda gambar," kata anggota KPU Bojonegoro M Masjkur, Senin.
Ia menjelaskan, tata cara pemungutan suara tersebut mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. UU itu mengatur tata cara memilih menggunakan sistem coblos dan diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 yang mengatur tata cara pemilihan di setiap daerah dengan dilakukan pencoblosan.
Sementara itu, jelasnya, tata cara memilih pada Pemilu Legislatif dan Pilpres yang menggunakan sistem contreng diatur dalam perundang-undangan tersendiri.
Menurut dia, perubahan sistem pilkada dengan cara mencoblos tidak berpengaruh di masyarakat, meskipun dalam Pemilu Legislatif dan Pilpres yang lalu dengan sitem mencontreng. Alasannya, masyarakat lebih akrab dengan sistem mencoblos, dibandingkan dengan sistem contreng.
Mengenai kecurangan dalam pilkada dengan sistem mencoblos, menurut dia, lebih minim.
"Masyarakat lebih tahu dengan terjadinya kecurangan dengan sistem coblos, sebab sistem itu sudah berjalan cukup lama dalam sejarah pemilu di Indonesia," katanya.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya akan menentukan daftar pemilih sementara (DPS), dengan memanfaatkan data yang diterima dari Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil, yakni 1.091.543 jiwa. Dari jumlah itu, diantaranya ada warga yang pada 10 November 2012 mendatang baru memiliki hak pilih.
Menurut dia, data warga yang sudah memiliki hak pilih akan diumumkan kepada masyarakat, dan bagi yang belum masuk DPS diminta melapor.
"Verifikasi daftar pemilih tetap (DPT) dari DPS, prosesnya tidak bisa langsung final, tapi secara bertahap," kata Ketua KPU Bojonegoro, Mundzar Fahman.
Ia menyatakan, verifikasi DPT dilakukan untuk memastikan warga yang terdaftar masih tetap berdomisili di Bojonegoro atau sudah pindah.
"Termasuk kemungkinan ada juga warga yang sudah meninggal dunia, akan dicoret," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bojonegoro HM Thalhah menyatakan, pelaksanaan pilkada dengan sistem coblos lebih mudah dimengerti masyarakat.
"Sistem coblos lebih mudah dan sederhana dibanding dengan sistem contreng," kata Thalhah yang dalam pilkada tahun ini, disebut-sebut akan maju sebagai bakal calon bupati dari Partai Golkar. (*)