Madiun (ANTARA) - Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, mencatat telah menangani sebanyak 149 kasus kriminal di sepanjang tahun 2024.
"Total laporan tindak kriminal yang kami terima sepanjang tahun 2024 mencapai 149 kasus, dengan tertinggi pada kasus penipuan," ujar Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan di Madiun, Selasa.
Dari jumlah itu, lima kasus kriminalitas terbanyak yang diterima, di antaranya kasus penipuan mencapai 33 kasus, pencurian dengan pemberatan ada 17 kasus, dan perjudian ada 18 kasus.
"Kemudian pencurian motor 11 kasus dan pencurian biasa 13 kasus yang kami terima laporannya sepanjang tahun lalu," katanya.
Sepanjang tahun lalu, pihaknya juga menerima belasan laporan tindak kriminal khusus. Di antaranya adalah kasus illegal logging (pembalakan liar) mencapai delapan kasus, kemudian ada kasus BBM berupa oplosan migas dua kasus, serta korupsi, dan perlindungan migran masing-masing satu kasus.
"Sedangkan untuk non-kriminal kami menerima 44 kasus, seperti temuan mayat atau meninggal dunia dengan insiden, serta paling banyak kasus kebakaran sebanyak 12 kasus," paparnya.
Ia menjelaskan, secara rata-rata untuk tingkat kejahatan paling tinggi tiap tahunnya didominasi kasus penipuan dengan berbagai modus. Mulai dari modus layanan pemberangkatan haji, arisan, hingga penipuan modus bank atau keuangan.
Karena itu, pihak jajaran Polres Madiun meminta warga Kabupaten Madiun agar berhati-hati dengan modus penipuan yang semakin beraneka dan canggih. Termasuk juga waspada dengan modus penipuan digital di era modern sekarang ini.