Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Jawa Timur menggagalkan pengiriman rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dengan total jumlah sebanyak 414.920 batang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo di Kota Malang, Jumat, mengatakan ratusan ribu batang rokok ilegal merupakan hasil penyitaan petugas dalam serangkaian operasi penindakan yang dilakukan pekan lalu.
"Kami melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di wilayah Kota Malang. Rokok ilegal yang disita sebanyak 414.920 batang," kata Gunawan.
Dia menjelaskan 414.920 batang rokok ilegal jenis SKM didapatkan dari jasa ekspedisi yang masih di lingkup wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Lebih lanjut, untuk lokasi pertama atau tepatnya di kantor jasa ekspedisi yang terletak di Jalan Merbabu, petugas menyita sebanyak 12 koli dengan total 6.060 bungkus rokok ilegal jenis SKM dan SPM.
"Kami di sana melakukan pemeriksaan, lalu petugas menindak total 120.120 batang rokok tanpa dilekati pita cukai," ujarnya.
Kemudian di lokasi kedua, yakni di kantor jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo petugas Bea Cukai Malang mendapatkan total sembilan koli dengan jumlah 7.940 bungkus rokok ilegal jenis SKM dengan total mencapai 158.800 batang.
"Hasil pemeriksaan petugas didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis (SKM) berbagai merek," ucap dia.
Petugas yang diterjunkan ke lapangan selanjutnya juga menemukan lima koli dengan total 6.800 bungkus rokok ilegal jenis SKM di kantor ekspedisi di Jalan Trunojoyo.
"Total 6.800 bungkus rokok ilegal berbagai merek itu jumlah keseluruhannya ada 136.000 batang tanpa dilekati pita cukai," kata Gunawan.
Bea Cukai Malang memperkirakan bahwa ratusan rokok ilegal jenis SKM dan SPM yang disita petugas memiliki nilai hingga mencapai Rp 616.188.200 dan berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp309.549.520.