Surabaya (ANTARA) - Pemohon sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jawa Timur (Jatim) ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah menjadi 16 pasangan calon (Paslon) hingga hari terakhir masa pengajuan permohonan habis yakni pada 12 Desember 2024 pukul 21.30 WIB.
Yang terbaru adalah Paslon di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans yang telah mengajukan permohonan gugatan ke MK.
"Iya sudah mengajukan tadi malam sekitar 22.30 WIB yang dilakukan secara online ke MK jadi total ada 16 permohonan sengketa," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Choirul Umam, saat dihubungi dari Surabaya, Kamis.
Diperkirakan Umam, jumlah ini tidak akan bertambah mengingat untuk waktu pengajuan permohonan sengketa Pilkada di daerah sudah berakhir.
Berdasarkan peraturan MK No. 4 tahun 2024, pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan terhitung 3 hari sejak diumumkan keputusan KPU tentang penetapan hasil.
"Kalau waktu untuk permohonan sengketa Pilgub masih ada waktu. Pilgub kemarin penetapan rekapitulasi pada 9 Desember pukul 21.30, maka berakhir 12 Desember pukul 21.30 WIB," tutur Umam.
Terkait pokok perkara pengajuan sengketa, Umam menegaskan jika tidak mengetahui. Karena dalam risalah di website MK hanya disebutkan waktu pengajuan permohonan, Pemohon, Termohon dan jenis pemilihan yang diajukan.
"Soal pokok perkara permohonan sengketa, bisa diketahui saat sidang di Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Diketahui, hasil rekapitulasi KPU Jatim untuk Pilgub Jatim 2024 menetapkan paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah - Lukmanul Khakim meraih suara 1.797.332 suara.
Paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak sebagai Paslon petahana meraih 12.192.165 suara.
Sedangkan paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta Gus Hans meraih 6.743.095 suara.
Total suara sah pada Pilgub Jatim 2024 sebanyak 20.732.592 suara. Suara tidak sah sebanyak 1.204.610. Jumlah pemilih yang memberikan hak suaranya di Pilgub Jatim 2024 sebanyak 21.937.202.