Polisi Gerebek Penimbunan 1,2 Ton Premium Bersubsidi
Sabtu, 31 Maret 2012 17:33 WIB
Surabaya - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menggerebek praktik penimbunan 1,2 ton premium bersubsidi.
"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di sebuah rumah. Setelah diselidiki ternyata benar," ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya AKP Lily Djafar kepada wartawan di Surabaya, Sabtu.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka masing-masing berinisial Sug (37) warga Sidotopo Wetan dan Rof, warga Kedung Mangu Surabaya. Barang bukti berupa puluhan jerigen dan drum kini disita polisi.
Menurut Lily Djafar, kedua tersangka setiap harinya memang bekerja sebagai penjual bensin. Namun dalam beberapa hari terakhir, mereka tidak membuka usahanya karena menunggu keputusan resmi pemerintah tentang kenaikan harga BBM.
"Niatnya, setelah ada keputusan resmi kenaikan harga BBM, mereka baru membuka kembali usahanya dan menjualnya ke umum," tuturnya.
Kepada pelanggannya selama ini, lanjut dia, tersangka mengaku kehabisan stok premium. Padahal dalam kenyataannya, mereka membeli di SPBU di kawasan Sidotopo dan disimpan di dalam rumah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendri Umar menambahkan, dari dua tersangka ini, hanya satu orang yang mengantongi izin pembelian menggunakan jerigen, sedangkan satu lainnya sudah tidak berlaku.
"Satu tersangka hanya meneruskan usaha orang tua yang sudah meninggal dunia. Bukti perizinannya juga sudah tidak berlaku," kata perwira lulusan Akpol 2002 tersebut.
Setiap harinya, tersangka menjual bensin dalam bentuk eceran atau melayani penjualan per liter. Tempat usahanya ada di kawasan Kedung Mangu Surabaya.
Hendri mengaku keduanya bukan bagian dari sindikat penimbunan BBM. Kendati demikian, pihaknya masih akan melakukan pengembangan penyidikan untuk mencari fakta lebih lanjut.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka terjerat Pasal 53 huruf C dan D Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, dengan ancaman hukuman selama-selamanya tiga tahun penjara. (*)