Malang Raya (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota, Jawa Timur menindak pengendara mobil sport utility vehicle (SUV) yang viral di media sosial saat melintas di Jalan Soekarno-Hatta, lantaran memasang aksesoris lampu sorot di bagian bumper belakang.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Fitria Wijayanti di mapolresta setempat, Senin, mengatakan biduk permasalahan ini bermula ketika pemilik mobil SUV berwarna putih yang merupakan food blogger dan selebgram King Abdi atau Amrizal Nuril Abdi mendapatkan permintaan kerja sama promosi dari salah satu bengkel, berupa pemasangan lampu sorot mobil.
"Salah satu selebgram kuliner menyampaikan bahwa pemasangan lampu ini sebagai endorsment dari salah satu bengkel di Lawang, Kabupaten Malang," kata Fitria.
King Abdi, kata Fitria, awalnya sudah merasa jika lampu sorot memiliki pencahayaan yang terlalu terang, sehingga berpotensi menyilaukan pandangan pengendara lainnya.
Pemilik mobil lantas meminta agar lampu tersebut segera dicopot.
"Tetapi dari pihak bengkel menyampaikan tetap dipasangkan sampai video kontennya selesai dan nanti dilepas. Tetapi belum dilepaskan," ucapnya.
Di samping itu, Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota turut memediasi pemilik dan pihak bengkel karena adanya perbedaan keterangan yang diberikan.
"Kalau dari King Abdi merasa keberatan lampunya terlalu silau tapi dari bengkel menyampaikan lampunya warna merah dan dipastikan tidak menyilaukan. Supaya tidak saling menyalahkan kami mediasi di Polresta Malang Kota," tutur Fitria.
King Abdi lalu berinisiatif menutup lampu sorot menggunakan lakban hitam agar tidak mengganggu pandangan sesama pengguna jalan.
Kemudian, Fitria menjelaskan, lakban yang menutupi sorotan lampu aksesoris terlepas karena terkena hujan dan belum sempat dilakukan penggantian.
Saat itu, kata dia, orang yang menggunakan mobil tersebut bukan King Abdi, tetapi dikendarai oleh Steven Fachreza.
"Belum diganti, mungkin karena kesibukan dan lain hal. Sehingga dibawa jalan dan tidak tertutup apapun sehingga menyilaukan. Mas Steven sudah datang dan telah meminta maaf," ucapnya.
Fitria menyatakan pihaknya memberlakukan sanksi tilang kepada pengendara mobil SUV tersebut. Kemudian, menegur pemilik serta pihak bengkel.
"Pasalnya 287 ayat 4 Undang-Undang 22 Tahun 2008, dendanya Rp250 ribu," katanya.
Sementara itu, Pengendara mobil SUV Steven Fachreza menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat akibat kejadian tersebut.
"Saya selaku pengendara mobil itu memohon maaf dan segera mencopot aksesoris yang ada," ucapnya.
Dia memastikan lampu aksesoris itu sebelumnya telah dipasang lakban hitam untuk menghalangi kilauan pencahayaan dari lampu sorot yang terpasang di bumper belakang mobil itu.
"Sudah saya isolasi, dilakban, kemungkinan waktu itu kena air hujan, Minggu pagi ada bekas. Otomatis nyala waktu direm, Mas Abdinya tidak suka waktu itu dan memberikan kabar ke bengkel karena dari awal memang putih lampunya," tuturnya.
Satlantas Polresta Malang tindak pengendara gunakan lampu sorot
Senin, 18 November 2024 14:16 WIB
Salah satu selebgram kuliner menyampaikan bahwa pemasangan lampu ini sebagai endorsment dari salah satu bengkel di Lawang, Kabupaten Malang