Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi merangkul serikat pekerja di Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan, kata Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans Mudji Handaya. Terkait hal itu Kemenakertrans, pengusaha dan serikat pekerja menyelenggarakan silaturahmi yang membahas penguatan implementasi pengawasan ketenagakerjaan di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu. "Tujuan pertemuan adalah tindak lanjut dari komitmen kerja sama untuk realisasikan sejumlah definisi dan cara yang lebih konkret mengenai bagaimana serikat pekerja berperan aktif dalam penegakan hukum dan terlaksananya seluruh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan," kata Mudji kepada ANTARA. Pengawasan itu berguna untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan pengusaha terkait kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja serta hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Menurut dia upaya Kemenakertrans yang akan diimplementasikan guna menangani pengawasan ketenagakerjaan adalah memberikan akses kepada serikat pekerja untuk masuk ke jaringan informasi dan pengawasan tenaga kerja yang saat ini sedang dibangun. "Hal itu diharapkan bisa memberi kontribusi serta pengawasan ketenagakerjaan terhadap kementerian," tambah Mudji. Pengawasan Ketenagakerjaan memiliki fungsi memastikan pentaatan dan pemenuhan norma ketenagakerjaan melalui layanan informasi dan penasehatan teknis dengan melibatkan para pemangku kepentingan serta penyidikan bidang ketenagakerjaan. Dalam pertemuan tersebut hadir sejumlah perwakilan dari serikat pekerja di Indonesia diantaranya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) serta beberapa serikat buruh lain. Dalam Deklarasi Pengawasan Ketenagakerjaan yang ditetapkan pada 20 Oktober 2011 disebutkan tripartit (pemerintah, pengusaha, pekerja) berkomitmen meningkatkan kapasitas dan peran organisasi pekerja serta organisasi pengusaha dan pihak lain untuk menumbuhkan iklim ketenangan berusaha dan perlindungan tenaga kerja. (*)
Kemenakertrans Rangkul Serikat Pekerja Awasi Kebijakan Ketenagakerjaan
Rabu, 21 Maret 2012 15:58 WIB