Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, merencanakan mengatur penjualan bahan bakar minyak di dalam jerigen, bagi industri kecil, pertanian dan pedagang eceran, di SPBU, menjelang kenaikan harga komoditas itu untuk menghindari kepanikan masyarakat. "Pengaturan penjualan BBM di jerigen diberlakukan, setelah sebelumnya kita sosialiasikan kepada berbagai kalangan, pada 20 Maret," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bojonegoro, Bambang Suharno, Senin. Ia menjelaskan sudah membuat rencana yang akan disampaikan di dalam sosialisasi, dengan mengundang berbagai kalangan. Di antaranya, semua jajaran pemkab, mulai kecamatan, desa, LSM, perwakilan industri kecil, pedagang eceran, juga tokoh masyarakat. "Prinsipnya, menjelang kenaikan BBM, SPBU diminta masih tetap melayani penjualan BBM bagi industri kecil, kebutuhan BBM bagi areal pertanian dan pedagang BBM eceran," katanya, menjelaskan. Hanya saja, menurut dia, penjualan BBM di dalam jerigen tersebut dibatasi dan dari perhitungan yang dilakukan, baik bagi industri kecil, kebutuhan BBM solar untuk areal pertanian dan pedagang BBM eceran, berkisar dua jerigen, yang isinya 30 liter/jergen. Teknisnya, kata dia, bagi industri kecil, dalam membeli BBM di SPBU, harus disertai rekomendasi dari Disperindag dan BBM untuk areal pertanian mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian dan pedagang BBM eceran memperoleh rekomendasi dari kepala desa. "Mereka hanya diperbolehkan membeli BBM sekali setiap harinya, berdasarkan data daftar nama yang kami berikan kepada SPBU," katanya. Berapa jumlah industri kecil, areal pertanian dan pedagang eceran, Bambang masih belum bisa menyebutkan, karena masih dalam pendataan. Namun, ia optimis, dengan adanya pengaturan tersebut, bisa mengurangi kepanikan di masyarakat, sehingga tidak terjadi antrean di SPBU dan usaha penimbunan, dengan berbagai cara sebelum BBM naik."Kami menyadari dalam pelaksanaan di lapangan, biasanya tetap ada penyimpangan. Tapi, kami sudah mengantisipasi dengan membentuk tim pemantau," katanya. Ia menyebutkan, di Bojonegoro, jumlah SPBU tipe A 16 SPBU, dengan kapasitas total 160 kiloliter/hari dan SPBU tipe B sebanyak sembilan SPBU, dengan kapasitas 140 kiloliter/hari dan tipe E tiga SPBU dengan kapasitas 60 kiloliter. "Dengan jumlah itu, mencukupi untuk memenuhi kendaraan bermotor yang ada, termasuk untuk kebutuhan bagi industri kecil, areal pertanian dan pedagang eceran," uujarnya. Secara terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Operasional Polres Bojonegoro, Kompol Agus Wahono mengatakan, seluruh jajaran Polres, diminta meningkatkan kewaspadaan menghadapi, kemungkinan terjadinya penimbunan BBM, dengan melakukan pemantauan di SPBU, di wilayahnya masing-masing.
Pemkab Bojonegoro Atur Penjualan BBM Jerigen
Senin, 19 Maret 2012 7:22 WIB