Polres Bojonegoro Amankan 43 Tersangka Perjudian
Senin, 30 September 2013 11:08 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Petugas jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jatim, berhasil mengamankan 43 tersangka kasus perjudian dengan barang bukti uang Rp11,9 juta dan menyita minuman keras 423 liter dalam dua pekan terakhir.
"Tersangka yang diamankan semunya kasus perjudian, seperti judi togel, remi dan dadu," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Edy Wibowo, Senin.
Ia menjelaskan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di seluruh jajarannya merupakan operasi rutin yang ditingkatkan atas instruksi Kapolda Jatim. Barang bukti yang disita selain uang Rp11,9 juta dan miras 423 liter juga telepon selular, kartu remi, domino dan tikar tempat berjudi.
"Tujuan operasi yang digelar agar penyakit masyarakat berupa perjudian dan minuman keras bisa dihilangkan," katanya, menegaskan.
Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya tetap akan melakukan operasi penyakit masyarakat secara rutin di seluruh jajarannya agar penyakit masyarakat bisa berkurang, bahkan dihilangkan.
Namun, ia mengakui, mengenai kasus miras tersangkanya masih belum bisa diproses secara hukum karena belum ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang miras.
"Kami membutuhkan dukungan perda yang mengakomodir mengenai miras, sehingga penyakit masyarakat benar-benar bisa dihilangkan," tandasnya.
Menjawab pertanyaan mengenai masih selalu ditemukan kasus perjudian dan miras, menurut dia, kasus penyakit masyarakat itu juga dibutuhkan dukungan Pengadilan Negeri dengan memberikan putusan hukuman yang berat agar menimbulkan efek jera.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Subarata menambahkan tersangka kasus perjudian yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara rata-rata yang pernah ditangani polres memperoleh hukuman dari Pengadilan Negeri di atas lima bulan penjara.
"Meskipun hukumannya sudah cukup berat, tapi kasus perjudian selalu terjadi, sebab bagi mereka berjudi itu merupakan kesenangan," ujarnya.
Ia menambahkan sebanyak 43 tersangka yang diamankan, di antaranya ada dua yang pegawai negeri sipil (PNS) yang tertangkap polisi dalam kasus perjudian remi di Kecamatan Baureno.
"Tersangka lainnya yang diamankan dalam kasus perjudian pekerjaannya semuanya swasta," tambahnya. (*)