Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mencatat 625 pemilih luar daerah mengajukan pindah pilih ke daerah tersebut untuk Pilkada November mendatang.
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Ponorogo, Khusnul Khotimah, Minggu menyebutkan pemilih pindah masuk itu akan tersebar di 215 tempat pemungutan suara (TPS) di 153 desa/kelurahan.
Rinciannya, 303 pemilih laki-laki dan 322 perempuan akan terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
Menurut Khusnul, hampir seluruh kecamatan menerima pemilih pindah masuk, kecuali Kecamatan Pudak.
Khusnul menambahkan bahwa KPU masih membuka pengajuan pindah pilih hingga sepekan sebelum pemungutan suara pada 27 November.
Fasilitas pindah pilih berlaku untuk pemilihan bupati Ponorogo dan pemilihan gubernur Jawa Timur.
Rata-rata, alasan pemilih mengajukan pindah pilih adalah pekerjaan, domisili, atau pendidikan. Pemilih pindah harus sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah asal.
Pemilih dari luar Ponorogo yang mengajukan pindah pilih hanya dapat mencoblos pemilihan gubernur Jawa Timur.
Misalnya, warga asal Trenggalek yang pindah memilih di Ponorogo hanya mendapat surat suara pemilihan gubernur.
Namun, pemilih yang pindah antar kecamatan dalam satu kabupaten dapat mencoblos pemilihan bupati dan pemilihan gubernur.
Selain pemilih masuk, KPU mencatat 570 pemilih Ponorogo yang mengajukan pindah keluar.
Ratusan pemilih pindah keluar ini akan tersebar di 397 TPS di 214 desa pada 21 kecamatan di luar Ponorogo.
"Pindah pilih keluar terjadi baik antar kabupaten maupun antar kecamatan dalam satu kabupaten," pungkas Khusnul.