Surabaya - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar sindikat judi togel (toto gelap) secara "online" (dalam jaringan internet) dengan omzet mencapai Rp2,5 miliar dalam seminggu. "Modus judi togel sekarang semakin canggih. Dulu, sifatnya tradisional dengan mencatat pada kertas (rekapan), tapi sekarang menggunakan teknologi," kata Kasubdit I/Jatanum Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Anshori di Surabaya, Sabtu. Didampingi Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jatim AKBP Drs H Suhartoyo, ia menjelaskan terbongkarnya judi togel "online" itu merupakan salah satu tangkapan dalam operasi pada Januari-Maret 2012. "Polisi menangkap bandar judi togel berbasis internet itu yakni San (42) dari Lebak Indah, Surabaya. Dia merupakan salah satu dari tujuh bandar yang tertangkap dalam operasi itu. Ada juga 10 pengepul dan dua pengecer," katanya. Menurut dia, bandar judi togel "online" itu sudah menjalankan tindak kejahatannya selama tiga bulan dengan omzet mencapai Rp50 juta untuk sekali putaran, padahal seminggu ada lima kali putaran. "Dia mengikuti aturan main di Singapura dan Malaysia yang libur pada Selasa dan Jumat untuk penyetoran hasil. Itu pun hanya hasil dari seorang pengepul, kalau 10 pengepul bisa Rp500 juta dan kalau seminggu atau lima kali putaran bisa mencapai Rp2,5 miliar," katanya. Tentang modus dari judi togel "online" itu, ia menjelaskan pemasang langsung mengirimkan pasangan nomer via SMS yang langsung terhubung dengan laptop milik bandar. "Jadi, semua pasangan secara otomatis tercatat lengkap dengan nomer dan besaran uangnya, karena laptop bandar itu sudah diprogram dengan software yang khusus untuk perjudian," katanya. Selain itu, katanya, pembayaran pasangan juga dilakukan secara transfer yang berlangsung secara otomatis. "Dari hasil pemeriksaan sementara, bandar togel yang di Surabaya itu juga terhubungan dengan jaringan serupa di Kalimantan, karena itu penyidik akan mengembangkan kaitannya dengan jaringan lainnya dalam skala nasional maupun internasional," katanya. Ia menambahkan 19 tersangka pelaku judi yang terungkap dari hasil operasi pada Januari-Maret 2012 itu terdiri atas 16 kasus judi togel dan tiga kasus judi bola pada 11 daerah. Ke-11 daerah yakni Jember, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Bondowoso, Situbondo, Tulungagung, Jombang, dan Surabaya. "Yang terbanyak dari Bondowoso, Kota Malang, dan Kabupaten Pasuruan," katanya. Dari 19 kasus itu, barang bukti yang disita polisi adalah sebuah laptop, 28 handphone (HP), mesin faksimil, 19 kalkulator, sejumlah ATM, buku rekapan, dan sebagainya. "Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," katanya. (*)
Berita Terkait
Mantan penyidik KPK Bayu Anuwar jabat Kapolres Situbondo
12 Januari 2026 20:04
Polda Jatim tetapkan tersangka pelecehan santriwati Bangkalan
10 Januari 2026 20:48
Polda Jatim gelar panen raya dukung swasembada pangan nasional di Sidoarjo
8 Januari 2026 20:25
Ormas Madas laporkan Wakil Wali Kota Surabaya ke Polda Jatim
6 Januari 2026 09:09
Polisi libatkan labfor selidiki kebakaran gudang farmasi RSUD Ponorogo
5 Januari 2026 22:55
Polisi tangkap tersangka ketiga perusakan rumah lansia di Surabaya
31 Desember 2025 14:16
Polisi tangkap tersangka pelaku pengusiran lansia di Surabaya
30 Desember 2025 14:04
Polda Jatim siagakan personel gabungan antisipasi cuaca ekstrem
29 Desember 2025 21:36
