Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, memberikan edukasi tentang pengarustamaan gender kepada aparatur sipil negara (ASN) sehingga strategi pembangunan baik kebijakan, maupun program dapat dinikmati semua kelompok tanpa diskriminasi kelompok tertentu.
Penjabat Wali Kota Kediri Zanariah mengemukakan sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2000, pengarusutamaan gender merupakan strategi mencapai keadilan dan kesetaraan gender melalui kebijakan, program, dan kegiatan yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, serta permasalahan laki-laki dan perempuan. Hal tersebut terkait dengan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi dari seluruh aspek kehidupan dan pembangunan
"Dengan melibatkan perempuan dan kelompok rentan pada seluruh tahapan pembangunan. Diharapkan hasil pembangunan dapat diakses dan dinikmati semua kelompok, tanpa meninggalkan, mendiskriminasi, bahkan memarjinalkan kelompok tertentu dengan prinsip no one left behind," katanya dalam program "Harmoni Belajar Seri 5" di Kediri, Jumat.
Ia menambahkan Permendagri Nomor 67 tahun 2021 yang isinya adalah pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender pemerintah daerah yang mengamanatkan kewajiban untuk mengupayakan kesetaraan gender dengan mengimplementasikan pengarusutamaan gender melalui dan penganggaran responsif gender.
Perencanaan tersebut berdasar analisis gedsi atau gender dan sosial inklusi, pemerintah perlu melakukan berbagai agenda partisipasi perempuan dalam pembangunan. Antara lain, planning, action, kontrol, akses, monitoring dan evaluasi, serta manfaat.
Pj Wali Kota Kediri menambahkan dalam menerapkan pengarusutamaan gender di lingkup pemerintah daerah, perlu dilakukan analisa kebutuhan praktis dan kebutuhan strategis untuk membantu mengidentifikasi perbedaan kebutuhan laki-laki dan perempuan.
Selain itu, juga cara memenuhi kebutuhan tersebut untuk mencapai kesetaraan gender.
Menurut dia, kebutuhan praktis fokus pada kebutuhan langsung sehari-hari yang timbul dari peran sosial melalui pemenuhan kebutuhan dasar yakni penyediaan ruang laktasi yang memadai. Kemudian akses jalur difabel, bantuan bahasa isyarat.
Selanjutnya adalah hak cuti dan waktu kerja yang fleksibel. Lalu, toilet terpisah dan lebih banyak jumlahnya untuk perempuan, dan lain sebagainya.
Sedangkan pada kebutuhan strategis, kata dia, harus mengakomodasi kebutuhan terkait perubahan struktur sosial dan peran gender untuk memberdayakan perempuan atau laki-laki agar dapat memiliki akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang sama.
Pemberdayaan yaitu dengan kebijakan responsif gender, yang mengintegrasikan pespektif gender pada tujuh aspek penyelenggaraan PUG dalam pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, pengawasan dan pelaporan. Kepemimpinan yang mampu menguatkan budaya adil gender dan menghapus diskriminasi di lingkungan ASN memegang peran penting untuk mengakselerasi penerapan PUG di lingkungan kerja.
"Insyaa Allah seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Kediri sedang ke arah sana. Untuk melengkapi seluruh kebutuhan praktis maupun strategis. Saya harap ini jadi komitmen bersama," kata dia.
Data BPS Kota Kediri, jumlah penduduk Kota Kediri pada tahun 2023 sebanyak 295.225 jiwa. Dengan rasio jenis kelamin 100,51 yang menunjukkan keseimbangan jumlah penduduk laki-laki dan perempuan.
Untuk tingkat partisipasi kerja perempuan di Kota Kediri sebanyak 60,37 persen. Keterwakilan perempuan dalam politik dan pemerintahan juga telah menunjukkan angka yang cukup baik yakni, 37 persen keterwakilan perempuan di legislatif atau sebanyak 11 dari 30 anggota DPRD.
Kemudian 41 persen keterwakilan di eksekutif atau 174 dari 425 pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas di Pemerintah Kota Kediri. Kontribusi perempuan dalam lapangan kerja mendominasi sektor jasa 82 persen, industri pengolahan 16 persen dan pertanian 2 persen.
"Angka-angka ini menunjukkan bahwa perempuan telah mendapat tempat setara untuk berdaya di Kota Kediri. Meskipun data Rakernas BPS menyampaikan masih adanya kesenjangan upah rata-rata pekerja antara laki-laki dan perempuan," kata dia.
Zanariah juga berharap seluruh karyawan di lingkungan Pemerintah Kota Kediri menjadi ASN yang berdaya dan peka terhadap gender dengan menerapkan nilai-nilai kesetaraan dalam pelaksanaan tugas. Sebab, ASN yang inklusif adalah kunci mewujudkan pelayanan publik yang responsif gender.
Dirinya mendorong terciptanya kebijakan yang responsif gender dengan mempertimbangkan kebutuhan dan peran dari seluruh kelompok, adil dan efektif bagi semua masyarakat, tanpa ada yang tertinggal.