Trenggalek - Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Prigi, Trenggalek, Jawa Timur menangkap dan memenjarakan M Nurjambe (35), nelayan penyelamat 34 imigran gelap asal Timur Tengah pada akhir pertengahan Desember 2011, karena kasus 'illegal fishing' . "Hari Senin (12/3) berkas saudara Jambe (Nurjambe) beserta enam tersangka lain langsung kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek untuk proses hukum lebih lanjut," katanya Kasat Polairud Prigi, Iptu Ali Muzakir, Jumat. Diakui Muzakir, dari tujuh tersangka tersebut salah satunya diketahui bernama Mohammad Nurjambe atau biasa dipanggil Jambe (35) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan watulimo. Nelayan yang disebut terakhir ini tidak lain adalah nahkoda kapal KM Mina Ciamis yang memberikan pertolongan 34 imigran asal Timur Tengah yang tenggelam di Perairan Prigi Desember tahun lalu. "Sedangkan yang lainnya adalah pemilik kapal, atas nama Matjuki dan anak buah kapal (ABK)," katanya. Ia menjelaskan, para pelaku ditangkap karena diduga melakukan pencarian ikan secara ilegal, yakni menggunakan mesin kompresor. Padahal, pasal 12 dan 9 Undang-undang nomor 45 tahun 2004 tentang perikanan, cara penangkapan ikan menggunakan kompresor tidak diperbolehkan. "Untuk ancamannya ada yang lima tahun dan ada juga yang setahun, tergantung dari peran masing-masing dalam melakukan aksinya," terang Ali. Lebih lanjut pria berpangkat inspektur polisi satu ini menjelaskan, ulah para tersangka telah menjadi incaran polisi sejak beberapa bulan yang lalu karena meresahkan para nelayan yang lain. "Mereka kami tangkap tanggal 15 Januari, saat itu kapalnya mau masuk ke pelabuhan, selain itu kami juga menyita barang bukti sebuah kapal jenis katir 'Mina Ciamis', kompresor, selang, masker dan beberapa udang hasil tangkapan," katanya. Ia menegaskan, penangkapan tersebut tidak terkait dengan jasa Jambe yang telah melakukan penyelamataan para 34 imigran sebelumnya, namun murni kasus 'illegal fishing'. "Ini adalah bentuk dari penegakan hukum, kami tidak pandang bulu. Hal ini sekaligus pembelajaran untuk kita semua agar mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. Bagaimanapun, penangkapan Mohammad Nujambe atau Jambe sempat memantik spekulasi bahwa aparat kepolisian sejak awal sengaja membidik yang bersangkutan. (*)
Polairud Trenggalek Penjarakan Nelayan Penyelamat Imigran Gelap
Jumat, 16 Maret 2012 14:32 WIB