Surabaya (ANTARA) - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo, memberikan tanggapan terkait keputusan penundaan penerapan kenaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi sesuai Keputusan Menteri KM 131 Tahun 2024.
"Semoga tidak terlalu lama, mengingat situasi dan kondisi bisnis angkutan penyeberangan saat ini sangat memprihatinkan," ujar Khoiri, melalui keterangannya di Surabaya, Senin.
Sebagai informasi, kebijakan tarif baru tersebut sesungguhnya direncanakan berlaku mulai 1 November 2024, namun ditunda dengan alasan perlunya waktu sosialisasi kepada masyarakat.
Menurutnya, para pengusaha saat ini mengalami kesulitan untuk menutup biaya operasional yang mengalami kenaikan sejak 2019 atau pada saat terakhir kali dilakukan penghitungan tarif.
"Banyak perusahaan yang kesulitan membayar gaji karyawan, bahkan beberapa diantaranya harus gulung tikar," tambahnya.
Gapasdap sebenarnya sudah mengusulkan penyesuaian tarif sejak April 2024, tetapi baru disetujui pada Oktober 2024 dengan kenaikan sebesar lima persen.
Kenaikan ini, lanjutnya, bertujuan untuk menutup defisit perhitungan harga pokok produksi (HPP) sebesar 31,8 persen yang dihitung bersama Kementerian Perhubungan, PT ASDP, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya pada 2019.
Khoiri menjelaskan bahwa tingginya komponen biaya dalam dolar Amerika Serikat (AS) menjadi faktor utama dibalik kebutuhan kenaikan tarif. Pada saat mengusulkan kenaikan tarif, saat itu nilai tukar dolar AS terhadap Rupiah masih berada pada kisaran Rp13.931. Saat ini nilai tukar mendekati Rp16.000 per dolar AS.
"Sekitar 70 persen komponen biaya angkutan dipengaruhi kurs ini. Jika tidak ada penyesuaian, kami makin kesulitan menjaga operasional kapal, terutama dalam memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Dengan penyesuaian tarif sebesar lima persen tersebut, Khoiri berharap industri angkutan penyeberangan setidaknya dapat bertahan. Ia juga menekankan bahwa kenaikan tarif hanya berdampak kecil pada harga barang.
"Misalnya, tarif penumpang lintas Merak-Bakauheni naik hanya Rp700. Untuk kendaraan barang, kenaikan Rp70.000 jika dibagi per ton barang seperti beras, hanya akan menaikkan harga sekitar Rp3 per kilogram," jelas Khoiri.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi menunda kenaikan tarif ini hingga waktu yang belum ditentukan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin, menyebut penundaan dilakukan agar masyarakat lebih siap menerima informasi tersebut.
Gapasdap beri tanggapan soal penundaan kenaikan tarif angkutan penyeberangan
Senin, 4 November 2024 15:04 WIB
Semoga tidak terlalu lama, mengingat situasi dan kondisi bisnis angkutan penyeberangan saat ini sangat memprihatinkan