Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur optimistis segera menerima dana bagi hasil minyak dan gas bumi dari Blok Maleo di Pulau Giligenting yang dikelola PT Santos Madura Offshore Pty Ltd. Wakil Bupati Sumenep Sungkono Sidik, Senin, di Sumenep menjelaskan, dana bagi hasil (DBH) migas dari Blok Maleo akan diterima pemerintah daerah pada tahun 2012. "Informasi terakhir yang kami terima, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan menghitung alokasi DBH migas dari Blok Maleo yang akan dicairkan bagi Pemkab Sumenep," ujarnya. Secara kelembagaan, kata dia, pihaknya seringkali berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur, guna menindaklanjuti keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Blok Maleo yang dikelola oleh PT Santos, masuk wilayah Sumenep. "Kalau DBH migas dari PT Santos itu tidak diterima Pemkab Sumenep pada tahun ini, kami akan beramai-ramai ke Jakarta untuk menagih DBH migas tersebut. Semuanya sudah jelas. Pemkab Sumenep berhak atas DBH migas dari Blok Maleo," katanya. Sebelumnya sesuai Peraturan Menteri Dalam (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Sektor Migas, Blok Maleo masuk wilayah Jawa Timur, dan selanjutnya DBH migas masuk ke pemerintah provinsi. Saat itu (2007), kata dia, Pemkab dan DPRD Sumenep tidak terima dengan keluarnya Permendagri Nomor 8 Tahun 2007 yang menyatakan Blok Maleo masuk wilayah Jawa Timur dan selanjutnya mengajukan "judicial review" ke MA. Pada 2008, MA memutuskan mencabut sebagian isi Permendagri Nomor 8 Tahun 2007 dan menyatakan Blok Maleo masuk wilayah Sumenep. "Kami menyadari butuh waktu untuk menindaklanjuti keluarnya putusan MA itu. Namun, kalau DBH migas dari Blok Maleo yang dikelola oleh PT Santos belum diterima Pemkab Sumenep pada tahun ini, kami akan beramai-ramai ke Jakarta untuk menagih DBH migas tersebut. Lihat saja nanti," kata Sungkono. Ia juga mengemukakan, untuk sementara hingga sekarang, pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah DBH migas dari Blok Maleo yang akan diterima Pemkab Sumenep. "Secara kelembagaan, kami sebenarnya berharap ikut dilibatkan dalam proses penghitungan DBH migas yang dilakukan Kementerian Keuangan," katanya. (*)
Berita Terkait
Pemkab Sumenep larang pejabat gunakan kendaraan dinas saat tahun baru
27 Desember 2025 06:41
Baznas Sumenep bantu modal pelaku UMKM warga kepulauan
12 Desember 2025 08:41
Pemkab Sumenep gandeng Medco Energi perluas ruang terbuka hijau
10 Desember 2025 07:57
Sumenep pastikan harga pupuk subsidi sesuai HET pemerintah
29 November 2025 04:40
Pemkab Sumenep tekan kasus TBC dengan Program TOSS
15 November 2025 05:32
Pemkab Sumenep ajak swasta kelola sampah terpadu
6 November 2025 20:53
Pemkab Sumenep perkuat identitas daerah melalui budaya
31 Oktober 2025 23:00
Pemkab Sumenep dan BPRS kerja sama bantu pasarkan produk UMKM
22 Oktober 2025 19:36
