Kota Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota Probolinggo melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) menggelar uji publik pembahasan peta jalan (Road Map) menuju Kota Inklusif Ramah Disabilitas tahun 2025-2029, di Kota Probolinggo, Jawa Timur, Selasa.
"Yang terpenting dari kegiatan itu masukan dari masyarakat terkait Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa setiap orang, termasuk kelompok rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih," kata Penjabat Wali Kota Probolinggo M. Taufik Kurniawan saat membuka acara itu.
Menurutnya kelompok rentan dimaksud adalah masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam menikmati kehidupan yang layak di antaranya adalah kelompok lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil dan penyandang disabilitas.
"Salah satu upaya mewujudkan komitmen kota inklusif adalah dengan menyusun peta jalan Kota Probolinggo menuju kota inklusif ramah disabilitas tahun 2025 - 2029," tuturnya.
Peta jalan menuju Kota Probolinggo inklusi itu digelar dengan harapan bisa menjadi sarana untuk saling berbagi informasi dan klarifikasi, sekaligus menyepakati bersama bagaimana program, kegiatan maupun inovasi yang berorientasi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tersebut dapat disepakati.
Ia menjelaskan ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama dalam memberikan masukan, mencermati/mengkritisi road map yang akan ditetapkan yakni tujuan road map itu sendiri, penerima manfaatnya, investasi atau pendanaan, waktu atau penjadwalan, sumberdaya yang memadai dan kolaborasi.
"Termasuk di dalamnya, kontribusi terhadap kesinambungan pembangunan Kota Probolinggo," katanya.
Direktur Yayasan Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS) Luluk Ariantiny mengatakan road map itu sebagai akselerasi pemenuhan hak-hak disabilitas di berbagai sektor.
"Sekaligus mendorong pemangku kepentingan Pemkot Probolinggo terutama semua perangkat daerah dalam melibatkan dan memasukan isu difabel dalam setiap perencanaan dan kegiatan," ujarnya.
Lalu, penyediaan fasilitas dan aksesibilitas pada instansi/lembaga penyedia layanan/ruang publik sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Probolinggo tentang penyediaan fasilitas dan aksesibilitas bagi kelompok rentan telah dilengkapi dengan lampiran teknis tentang ketentuan penyediaan fasilitas akses.
"Hal itu bersumber pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung, dengan memperhatikan panduan teknis dimaksud," katanya.