• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News jatim
Rabu, 24 Desember 2025
Antara News jatim
Antara News jatim
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • TNI AL terima kapal perang baru buatan Italia KRI Prabu Siliwangi

      TNI AL terima kapal perang baru buatan Italia KRI Prabu Siliwangi

      Selasa, 23 Desember 2025 12:25

      Kapolri tekankan jajaran waspadai potensi bencana saat Nataru

      Kapolri tekankan jajaran waspadai potensi bencana saat Nataru

      Senin, 22 Desember 2025 14:09

      Wamenhan: KRI Balaputradewa-322 miliki tingkat presisi tinggi

      Wamenhan: KRI Balaputradewa-322 miliki tingkat presisi tinggi

      Kamis, 18 Desember 2025 22:11

      Prabowo yakinkan pengungsi tak sendiri, semua bekerja perbaiki keadaan

      Prabowo yakinkan pengungsi tak sendiri, semua bekerja perbaiki keadaan

      Kamis, 18 Desember 2025 10:35

      Prabowo soroti stabilitas pangan hadapi permintaan akhir tahun

      Prabowo soroti stabilitas pangan hadapi permintaan akhir tahun

      Minggu, 14 Desember 2025 22:45

  • Kabar Jatim
    • Advertorial
    • Malang Raya
    • Gresik
    • Pasuruan
    • Mojokerto
    • Jombang
    • Lamongan
    • Probolinggo
    • Blitar
    • Lumajang
    • Situbondo
    • Bondowoso
    • Tulungagung
    • Trenggalek
    • Magetan
    • Ngawi
    • Ponorogo
    • Pacitan
    • Tuban
    • Bojonegoro
    • Nganjuk
    • Kediri
    • Madura Raya
    • Pemprov Jatim
    • Kab Madiun
    • Sidoarjo
    • Surabaya
    • Kab Kediri
    • Jember
    • Kota Madiun
    • Lintas Daerah
      • Komisi VII: TVRI sudah tandatangani kontrak hak siar Piala Dunia

        Komisi VII: TVRI sudah tandatangani kontrak hak siar Piala Dunia

        Senin, 22 Desember 2025 14:58

        Pulihkan ekosistem, pendakian Gunung Rinjani ditutup sementara

        Pulihkan ekosistem, pendakian Gunung Rinjani ditutup sementara

        Senin, 22 Desember 2025 14:40

        BNPB dampingi penanganan banjir bandang di kawasan wisata Guci Tegal

        BNPB dampingi penanganan banjir bandang di kawasan wisata Guci Tegal

        Senin, 22 Desember 2025 11:40

        Bus terguling di Semarang tewaskan 15 penumpang

        Bus terguling di Semarang tewaskan 15 penumpang

        Senin, 22 Desember 2025 8:47

        H-5 Natal 2025, sebanyak 519.878 kendaraan tinggalkan Jabotabek

        H-5 Natal 2025, sebanyak 519.878 kendaraan tinggalkan Jabotabek

        Minggu, 21 Desember 2025 22:15

    • Ekonomi
        • Gawai & TI
        • Otomotif
        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Selasa, 23 Desember 2025 11:47

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Senin, 22 Desember 2025 20:07

        Realme hadirkan C85 Series, tahan tekanan hingga kedalaman air

        Realme hadirkan C85 Series, tahan tekanan hingga kedalaman air

        Kamis, 18 Desember 2025 11:50

        Telkomsel siapkan penguatan jaringan di Jatim saat periode Nataru

        Telkomsel siapkan penguatan jaringan di Jatim saat periode Nataru

        Rabu, 17 Desember 2025 19:05

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Minggu, 21 Desember 2025 16:15

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Rabu, 17 Desember 2025 17:04

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        Rabu, 17 Desember 2025 16:36

        Menjajal SUV plug in hybrid Jaecoo J7 SHS discovery

        Menjajal SUV plug in hybrid Jaecoo J7 SHS discovery

        Rabu, 17 Desember 2025 12:00

    • Olahraga
        • Sepak Bola
        • Sport
        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Selasa, 23 Desember 2025 11:47

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Senin, 22 Desember 2025 20:07

        Realme hadirkan C85 Series, tahan tekanan hingga kedalaman air

        Realme hadirkan C85 Series, tahan tekanan hingga kedalaman air

        Kamis, 18 Desember 2025 11:50

        Telkomsel siapkan penguatan jaringan di Jatim saat periode Nataru

        Telkomsel siapkan penguatan jaringan di Jatim saat periode Nataru

        Rabu, 17 Desember 2025 19:05

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Minggu, 21 Desember 2025 16:15

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Rabu, 17 Desember 2025 17:04

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        Rabu, 17 Desember 2025 16:36

        Menjajal SUV plug in hybrid Jaecoo J7 SHS discovery

        Menjajal SUV plug in hybrid Jaecoo J7 SHS discovery

        Rabu, 17 Desember 2025 12:00

        Direktur Bisnis Persela fokus perkuat finansial klub

        Direktur Bisnis Persela fokus perkuat finansial klub

        Selasa, 23 Desember 2025 22:54

        Madura United menahan imbang Arema

        Madura United menahan imbang Arema

        Selasa, 23 Desember 2025 18:27

        Alexander Isak cedera parah pergelangan kaki

        Alexander Isak cedera parah pergelangan kaki

        Selasa, 23 Desember 2025 14:05

        Persebaya perkenalkan Bernardo Tavares sebagai pelatih baru

        Persebaya perkenalkan Bernardo Tavares sebagai pelatih baru

        Selasa, 23 Desember 2025 12:59

        Dua mahasiswa Umsura antar timnas futsal raih emas SEA Games 2025

        Dua mahasiswa Umsura antar timnas futsal raih emas SEA Games 2025

        Sabtu, 20 Desember 2025 13:47

        Persebaya tunjuk Shin Sang-gyu dampingi tim lawan Borneo FC

        Persebaya tunjuk Shin Sang-gyu dampingi tim lawan Borneo FC

        Jumat, 19 Desember 2025 20:05

        SEA Games 2025, tim perahu naga tambah emas ketiga untuk Indonesia

        SEA Games 2025, tim perahu naga tambah emas ketiga untuk Indonesia

        Jumat, 19 Desember 2025 13:38

        SEA Games 2025, Yaqin dan Pratiwi tambah dua emas triathlon bagi Indonesia

        SEA Games 2025, Yaqin dan Pratiwi tambah dua emas triathlon bagi Indonesia

        Jumat, 19 Desember 2025 12:57

    • Karkhas
        • Tajuk
        • Opo Jarene
        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Selasa, 23 Desember 2025 11:47

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Senin, 22 Desember 2025 20:07

        Realme hadirkan C85 Series, tahan tekanan hingga kedalaman air

        Realme hadirkan C85 Series, tahan tekanan hingga kedalaman air

        Kamis, 18 Desember 2025 11:50

        Telkomsel siapkan penguatan jaringan di Jatim saat periode Nataru

        Telkomsel siapkan penguatan jaringan di Jatim saat periode Nataru

        Rabu, 17 Desember 2025 19:05

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Minggu, 21 Desember 2025 16:15

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Rabu, 17 Desember 2025 17:04

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        Rabu, 17 Desember 2025 16:36

        Menjajal SUV plug in hybrid Jaecoo J7 SHS discovery

        Menjajal SUV plug in hybrid Jaecoo J7 SHS discovery

        Rabu, 17 Desember 2025 12:00

        Direktur Bisnis Persela fokus perkuat finansial klub

        Direktur Bisnis Persela fokus perkuat finansial klub

        Selasa, 23 Desember 2025 22:54

        Madura United menahan imbang Arema

        Madura United menahan imbang Arema

        Selasa, 23 Desember 2025 18:27

        Alexander Isak cedera parah pergelangan kaki

        Alexander Isak cedera parah pergelangan kaki

        Selasa, 23 Desember 2025 14:05

        Persebaya perkenalkan Bernardo Tavares sebagai pelatih baru

        Persebaya perkenalkan Bernardo Tavares sebagai pelatih baru

        Selasa, 23 Desember 2025 12:59

        Dua mahasiswa Umsura antar timnas futsal raih emas SEA Games 2025

        Dua mahasiswa Umsura antar timnas futsal raih emas SEA Games 2025

        Sabtu, 20 Desember 2025 13:47

        Persebaya tunjuk Shin Sang-gyu dampingi tim lawan Borneo FC

        Persebaya tunjuk Shin Sang-gyu dampingi tim lawan Borneo FC

        Jumat, 19 Desember 2025 20:05

        SEA Games 2025, tim perahu naga tambah emas ketiga untuk Indonesia

        SEA Games 2025, tim perahu naga tambah emas ketiga untuk Indonesia

        Jumat, 19 Desember 2025 13:38

        SEA Games 2025, Yaqin dan Pratiwi tambah dua emas triathlon bagi Indonesia

        SEA Games 2025, Yaqin dan Pratiwi tambah dua emas triathlon bagi Indonesia

        Jumat, 19 Desember 2025 12:57

        Negara tanpa ingatan: Ketika arsip Pemilu belum dikuasai ANRI

        Negara tanpa ingatan: Ketika arsip Pemilu belum dikuasai ANRI

        Senin, 3 November 2025 11:58

        Makna tersembunyi di balik rupiah, lebih dari alat tukar

        Makna tersembunyi di balik rupiah, lebih dari alat tukar

        Kamis, 30 Oktober 2025 13:06

        Efek plasebo jurnalisme?

        Efek plasebo jurnalisme?

        Jumat, 24 Oktober 2025 10:15

        Mengajak orang tua ikut peduli pada rencana masa depan anak

        Mengajak orang tua ikut peduli pada rencana masa depan anak

        Jumat, 22 Agustus 2025 14:56

        Teguh Anantawikrama, merawat UMKM sebagai fondasi masa depan

        Teguh Anantawikrama, merawat UMKM sebagai fondasi masa depan

        Senin, 15 Desember 2025 12:35

        Transparansi komunikasi perkuat gerakan Antikorupsi di Indonesia

        Transparansi komunikasi perkuat gerakan Antikorupsi di Indonesia

        Senin, 8 Desember 2025 14:22

        Ketika Pahlawan tanpa nama membangun Indonesia

        Ketika Pahlawan tanpa nama membangun Indonesia

        Senin, 8 Desember 2025 14:00

        Banjir Sumatera jadi alarm : Arsitektur kota dan peran manusia tak bisa diabaikan

        Banjir Sumatera jadi alarm : Arsitektur kota dan peran manusia tak bisa diabaikan

        Rabu, 3 Desember 2025 17:53

    • Internasional
      • Finlandia perketat peraturan untuk izin tinggal tetap

        Finlandia perketat peraturan untuk izin tinggal tetap

        Selasa, 23 Desember 2025 21:45

        Indonesia, US finalize substance of reciprocal tariff talks

        Indonesia, US finalize substance of reciprocal tariff talks

        Selasa, 23 Desember 2025 15:17

        Bom mobil di Moskow tewaskan jenderal senior Rusia

        Bom mobil di Moskow tewaskan jenderal senior Rusia

        Selasa, 23 Desember 2025 13:13

        Trump setujui rencana bangun dua kapal perang terbesar dalam sejarah AS

        Trump setujui rencana bangun dua kapal perang terbesar dalam sejarah AS

        Selasa, 23 Desember 2025 10:50

        Denmark akan panggil Dubes AS terkait utusan khusus Greenland

        Denmark akan panggil Dubes AS terkait utusan khusus Greenland

        Selasa, 23 Desember 2025 8:44

    • News in English
      • Govt prepares blue carbon zone, managing coastal sedimentation

        Govt prepares blue carbon zone, managing coastal sedimentation

        Selasa, 23 Desember 2025 21:15

        BGN denies forcing free meal collection during school holidays

        BGN denies forcing free meal collection during school holidays

        Selasa, 23 Desember 2025 16:39

        Indonesian Navy receives new frigate KRI Prabu Siliwangi-321

        Indonesian Navy receives new frigate KRI Prabu Siliwangi-321

        Selasa, 23 Desember 2025 17:00

        Indonesia, FAO push youth role in farming for food security

        Indonesia, FAO push youth role in farming for food security

        Selasa, 23 Desember 2025 15:28

        Minister stresses synergy to ensure safe year-end holiday travel

        Minister stresses synergy to ensure safe year-end holiday travel

        Selasa, 23 Desember 2025 14:27

    • Foto
      • Arus penumpang commuter

        Arus penumpang commuter

        Selasa, 23 Desember 2025 20:37

        Madura United menahan imbang Arema

        Madura United menahan imbang Arema

        Selasa, 23 Desember 2025 18:27

        Kenaikan harga cabai jelang Natal dan Tahun Baru

        Kenaikan harga cabai jelang Natal dan Tahun Baru

        Selasa, 23 Desember 2025 18:17

        PTPN I tanam kelapa genjah di Banyuwangi

        PTPN I tanam kelapa genjah di Banyuwangi

        Selasa, 23 Desember 2025 18:14

        Pos pelayanan Nataru 'Frozen' di Jombang

        Pos pelayanan Nataru 'Frozen' di Jombang

        Selasa, 23 Desember 2025 17:11

    • Video
      • Permohonan paspor elektronik 5 tahun dominasi layanan Ditjenim Jatim

        Permohonan paspor elektronik 5 tahun dominasi layanan Ditjenim Jatim

        Rabu, 24 Desember 2025 1:04

        Arema FC gagal petik kemenangan, ditahan imbang Madura United 2-2

        Arema FC gagal petik kemenangan, ditahan imbang Madura United 2-2

        Rabu, 24 Desember 2025 0:43

        Mentan musnahkan bawang bombai impor ilegal berpenyakit di Surabaya

        Mentan musnahkan bawang bombai impor ilegal berpenyakit di Surabaya

        Selasa, 23 Desember 2025 22:14

        Lapas Ngawi musnahkan HP dan barang-barang terlarang hasil razia

        Lapas Ngawi musnahkan HP dan barang-barang terlarang hasil razia

        Selasa, 23 Desember 2025 20:40

        Tes urine mendadak, Daop 9 Jember jamin kru kereta api bebas narkoba

        Tes urine mendadak, Daop 9 Jember jamin kru kereta api bebas narkoba

        Selasa, 23 Desember 2025 19:11

    Menguak kasus perdagangan orang di balik kedatangan Rohingya di Aceh

    Selasa, 29 Oktober 2024 14:41 WIB

    Menguak kasus perdagangan orang di balik kedatangan Rohingya di Aceh

    Personel gabungan mengevakuasi imigran etnis Rohingya dari kapal penangkap ikan milik warga Aceh di perairan laut di Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, Kamis (24/10/2024).(ANTARA/Syifa Yulinnas)

    Banda Aceh (ANTARA) - Fenomena pengungsi Rohingya di Aceh bagaikan kisah cinta yang berubah jadi benci. Sejak 2009, Aceh sudah menjadi tempat pendaratan bagi kapal pengungsi Rohingya dari Bangladesh dan Myanmar demi mencari perlindungan serta kehidupan yang layak.

    Awalnya masyarakat setempat menerima mereka dengan alasan kemanusiaan dan persaudaraan sesama muslim. Apalagi Aceh dikenal dengan budaya peumulia jamee yang artinya memuliakan tamu.

    Namun, semua itu berubah drastis karena timbul berbagai aksi penolakan dan pengusiran oleh warga. Ada beberapa penyebab yang disinyalir memicu penolakan Rohingya sejak tahun 2023.

    Pertama, gelombang kedatangan orang-orang Rohingya ke Aceh semakin besar, jumlahnya ada ribuan. Data dari UNHCR, lembaga PBB yang mengurusi pengungsi, menyebutkan hanya ada 178 orang Rohingya di Aceh yang datang sebelum 14 November 2023.

    Namun, pada akhir 2023 tercatat ada 11 kapal masuk hampir bersamaan, sehingga jumlah orang Rohingya yang masuk ke Indonesia melonjak jadi 2.288 orang. Jumlah itu naik empat kali lipat dalam lima tahun terakhir.

    Kedua, pengaruh media sosial yang dimanfaatkan oleh orang tertentu untuk menyebar ujaran kebencian terhadap pengungsi Rohingya. Mereka kerap disebut sebagai orang yang jorok, pemalas, dan tidak tahu terima kasih.

    "UNHCR prihatin dengan adanya respon yang negatif terhadap pengungsi Rohingya di Aceh," kata Mitra Suryono, Associate Communications Officer UNHCR, pada akhir Oktober 2024.

    Penyebab ketiga, pemerintah Indonesia dan masyarakat Aceh mulai mengendus bahwa kedatangan orang-orang Rohingya melibatkan jaringan sindikat perdagangan orang (human trafficking). Kebaikan orang Aceh menolong mereka telah dimanfaatkan untuk mencari keuntungan finansial.

    Rute pelayaran kapal yang mengangkut orang Rohingya sejak akhir 2023 bergeser dari wilayah utara timur Aceh ke barat selatan, seiring dengan penolakan warga lokal yang muncul pertama kali di wilayah utara, seperti di Kabupaten Pidie dan Bireuen.

    Kapal-kapal pembawa Rohingya seperti paham dengan kondisi itu dan mulai mencari tempat aman yang baru, seperti di Aceh Besar, Aceh Barat, dan saat ini kapal tersebut mendarat di Aceh Selatan.

    Selain itu, sebagian besar pengungsi Rohingya yang datang ke Aceh juga mengaku rela membayar banyak uang untuk dapat tempat di kapal.

    Praktik perdagangan orang itu terungkap setelah polisi menangkap tiga orang warga Bangladesh dan Myanmar yang berada di kapal pembawa pengungsi Rohingya ke Kabupaten Aceh Besar pada Desember 2023. Dari keterangan polisi, tiap orang membayar senilai 100.000 sampai 120.000 taka bangladesh atau setara Rp14 juta sampai Rp16 juta.

    Dalam konteks pengungsi Rohingya, kasus ini menyangkut sindikat kejahatan lintas negara. Mereka "memangsa" pengungsi yang rentan juga terpinggirkan dari Myanmar dan Bangladesh dengan iming-iming harapan hidup yang layak. Para "manusia kapal" tersebut sebenarnya adalah korban karena telah membayar mahal namun keselamatan mereka jadi taruhannya.

    Pada Maret 2024, sebuah kapal yang mengangkut 142 orang Rohingya tenggelam di perairan Aceh Barat mengakibatkan 67 orang meninggal dunia. Laporan UNHCR menyebutkan, 27 orang diantaranya adalah anak-anak. Polisi menangkap empat orang warga dalam kasus penyelundupan Rohingya yang berujung tragis itu. Mereka adalah Erpan, Harfadi, Muchtar, dan Herman Saputra.

    Dari hasil pemeriksaan polisi terungkap bahwa Herman Saputra bukan "pemain baru" karena sebelumnya ia berhasil menyelundupkan 70 orang Rohingya ke Malaysia pada Desember 2023. Herman mengatur penjemputan mereka ke wilayah perairan Sabang, Aceh, lalu membawanya ke daratan Aceh di Kabupaten Abdya.

    Dari sana, puluhan pengungsi tersebut diangkut menggunakan truk ke wilayah Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, lalu diseberangkan ke wilayah Tanjung Selangor, Malaysia.

    Kepada polisi Herman mengaku menerima bayaran dari seorang agen di Malaysia. Dari setiap pengungsi Rohingya yang diselundupkan ke negeri jiran itu, Herman mendapat upah Rp5 juta. Jika dijumlahkan maka ia meraup Rp375 juta.

    Kasus Aceh Selatan

    Kapal penangkap ikan berwarna biru itu terlihat terombang-ambing setelah mesinnya mati di perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, pada 18 Oktober 2024. Di geladak kapal, berjejalan 147 orang Rohingya yang sebagian besar perempuan dan anak-anak.

    Labuhan Haji, kota tenang yang dahulu dikenal sebagai pelabuhan keberangkatan ibadah haji di zaman penjajahan Belanda, tiba-tiba heboh dengan kedatangan tamu yang tidak diundang itu. Tak dinyana, tiga tamu dari kapal itu bernasib malang. Mereka meninggal dunia, jasadnya ditemukan terapung di laut sebelum mencapai daratan.

    Dua hari sebelumnya, Herman Saputra disambut dengan peusijuek di rumah orangtuanya di Desa Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Upacara adat itu merupakan bentuk rasa syukur karena ia bebas dari penjara atas kasus penyelundupan pengungsi Rohingya. Namun, setelah hari itu Herman seperti raib tidak diketahui rimbanya.

    Pada 21 Oktober Polda Aceh mengumumkan 11 tersangka baru untuk kasus penyelundupan Rohingya di Aceh Selatan. Nama Herman masuk lagi sebagai tersangka bahkan disebut sebagai otak dibalik kasus ini.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto mengatakan, Kapal Motor Bintang Raseuki yang ditumpangi pengungsi Rohingya itu dibeli oleh Herman seharga Rp580 juta sebulan lalu. Polisi baru bisa meringkus tiga orang tersangka, sedangkan delapan lainnya masih buron termasuk Herman.

    "Kapal motor kayu tersebut diketahui milik warga Labuhan Haji, Aceh Selatan, berinisial H (Herman)," kata Kombes Pol Ade.

    Kepolisian memantau imigran etnis Rohingya yang terapung-apung di atas kapal penangkap ikan milik warga Aceh di perairan laut di Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, Kamis (24/10/2024).(ANTARA/Syifa Yulinnas)


    Di perkara ini, Herman dan tersangka lainnya dijerat dengan pasal penyelundupan orang Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kemudian pasal angkutan pelayaran tanpa izin yang mengakibatkan kematian orang lainnya UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran , UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Penegak hukum di Tanah Air harus segera mengambil pelajaran dari kasus Herman Cs di Aceh Barat yang menimbulkan ketimpangan hukuman. Kasus Herman Cs seharusnya menjadi pintu masuk guna memberantas kejahatan perdagangan orang di balik kedatangan Rohingya di Aceh.

    Sebelumnya, vonis terhadap Herman Cs jauh lebih rendah ketimbang vonis tiga orang asing yang disidangkan di Aceh Besar. Dalam sidang putusan pada 3 September 2024 itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erpan, Harfadi dan Muchtar satu tahun penjara dan denda masing-masing Rp15 juta.

    Vonis untuk Herman Saputra sedikit lebih tinggi, yakni penjara selama 14 bulan atau satu tahun dua bulan, dan denda Rp35 juta.

    Sebaliknya, terhadap pelaku orang asing Majelis Hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa Mohammad Amin, sedangkan terdakwa Anisul Hoque dan Habibul Basyar dihukum masing-masing enam tahun penjara. Mereka semua juga dihukum denda Rp500 juta subsidair tiga bulan tahanan.

    Ketimpangan hukuman pada dua kasus itu disebabkan ada perbedaan antara dakwaan dan penuntutan yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara yang melibatkan Herman Cs. Awalnya pelaku dijerat dengan dakwaan primer menggunakan Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana, dan dakwaan sekunder dengan Pasal 114 ayat (2) UU Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

    Namun, pada sidang penuntutan, JPU hanya menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) UU Keimigrasian. Artinya, ada pasal pada dakwaan yang hilang saat penuntutan.

    Kedua pasal tersebut memiliki bobot berbeda baik dari segi peranan pelaku dalam kejahatan dan hukuman yang dijatuhkan. Pasal 120 UU Keimigrasian menjerat pelaku karena melakukan perbuatan penyelundupan manusia, yang mencari keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, dengan membawa seseorang atau sekelompok orang secara terorganisir maupun tidak, yang tidak memiliki hak secara sah untuk masuk maupun keluar dari wilayah Indonesia dan atau masuk ke negara lain.

    Hukuman minimal adalah pidana penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp1,5 miliar.

    Sedangkan Pasal 114 ayat (2) dikenakan kepada penanggung jawab alat angkut, yang sengaja menaikkan atau menurunkan penumpang di luar tempat pemeriksaan imigrasi dan tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi. Hukumannya maksimal penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

    Hilangnya pasal 120 telah mengecilkan peranan keempat pelaku di perkara tersebut. Selain itu, juga menggugurkan hasil pemeriksaan polisi terhadap pelaku, yang sebelumnya mengaku mendapat pesanan dari agen di Malaysia.

    Imbasnya, vonis yang dijatuhkan hakim tidak menimbulkan efek jera. Sebaliknya, terkesan ada diskriminasi terhadap pelaku orang asing pada kasus tersebut.

    Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, ketika dikonfirmasi beralasan bahwa JPU tidak bisa menggunakan pasal 120 karena saksi kunci tidak bisa dihadirkan ke persidangan, yaitu tiga orang Rohingya dari kapal yang mendarat di Aceh Barat.

    Sebabnya, mereka melarikan diri dari tempat penampungan sementara di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat sebelum sempat dihadirkan ke muka sidang.

    “Saya kecewa sebenarnya saksi dari Rohingya tidak bisa dihadirkan karena sudah melarikan diri, sehingga dalam persidangan kami hanya bisa menghadirkan saksi yang berasal dari Aceh Barat dan saksi penting lainnya,” kata Siswanto.

    Pembebasan bersyarat yang janggal

    Kejanggalan juga terlihat dari pembebasan bersyarat Herman Cs. Penelusuran ANTARA mendapatkan fakta bahwa Herman Cs kini telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh.

    Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II B Meulaboh, Ganda Fernandi, mengatakan keempat terpidana telah menjalani kurungan penjara selama 2/3 dari masa tahanan, dan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk menerima pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Jika dihitung sejak Herman ditangkap pada 25 Maret 2024 hingga sidang vonis pada 3 September, maka terpidana sebenarnya baru menjalani 6 bulan 24 hari dari masa hukuman 14 bulan penjara. Sedangkan tiga terpidana lainnya menjalani sekitar 8 bulan dari setahun masa hukuman.

    Profesor Mohd Din, Guru Besar Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, memberikan pandangannya terkait pembebasan bersyarat empat terpidana, terutama Herman Saputra cacat hukum lantaran tidak sesuai dengan pasal 10 UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    “Pembebasan bersyarat Herman Saputra yang belum memenuhi syarat minimal 2/3 masa hukuman, sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022, menimbulkan pertanyaan besar. Syarat pembebasan bersyarat tidak hanya berkelakuan baik, tetapi juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dari masa hukuman, dengan ketentuan minimal sembilan bulan,” katanya.

    Jika Herman melarikan diri ke luar negeri tanpa izin, ini jelas merupakan pelanggaran hukum. Proses hukum untuk menangkap dan mengekstradisi pelarian yang melanggar pembebasan bersyarat harus segera dilakukan untuk menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan sistem hukum.

    Seseorang yang dibebaskan bersyarat boleh ke luar negeri, namun hanya untuk keperluan darurat seperti berobat dan harus mendapat izin dari Menteri Hukum dan HAM.

    Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar, mengatakan Polda Aceh harus mengusut kasus ini secara menyeluruh untuk mencegah kerugian negara akibat kasus perdagangan orang.

    Selain itu, cepatnya terpidana Herman Saputra keluar dari penjara juga harus menjadi sorotan. Apalagi, ia mendapat informasi bahwa Herman Saputra telah berangkat ke Malaysia bersama istrinya tidak lama setelah dibebaskan.

    "Penyelundupan imigran Rohingya tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menguras tenaga dan pikiran masyarakat, pejabat daerah, serta anggota TNI-Polri yang terlibat dalam proses evakuasi," kata Miswar.

    Jajaran Polri dan Kejaksaan perlu seirama dalam mengusut tuntas kasus yang kini ditangani di Aceh Selatan dengan juga menerapkan delik tindak pidana pencucian uang dan perdagangan orang. Dan tak kalah penting, penegak hukum harus diawasi agar tidak 'main mata' dengan para sindikat.

    Pewarta: FB Anggoro, Suprian, T Dedi Iskandar
    Editor : Vicki Febrianto
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Mendagri percepat pembangunan 1.000 huntap untuk korban bencana Aceh

    Mendagri percepat pembangunan 1.000 huntap untuk korban bencana Aceh

    8 jam lalu

    KLH audit 100 unit usaha di Aceh, Sumut, dan Sumbar imbas bencana

    KLH audit 100 unit usaha di Aceh, Sumut, dan Sumbar imbas bencana

    9 jam lalu

    Unej Mobile Clinic-ANC layani warga terdampak banjir di Aceh Tamiang

    Unej Mobile Clinic-ANC layani warga terdampak banjir di Aceh Tamiang

    13 jam lalu

    Pesepeda Surabaya salat ghoib untuk korban banjir Aceh dan Sumatera

    Pesepeda Surabaya salat ghoib untuk korban banjir Aceh dan Sumatera

    22 Desember 2025 18:23

    Kemenhut sebut kayu terbawa banjir dapat dimanfaatkan masyarakat

    Kemenhut sebut kayu terbawa banjir dapat dimanfaatkan masyarakat

    22 Desember 2025 12:22

    Khofifah kirim tim dokter spesialis bantu warga Aceh

    Khofifah kirim tim dokter spesialis bantu warga Aceh

    21 Desember 2025 16:30

    Menhub Dudy: Kapal Barito Mas kirim bantuan ke Aceh bentuk negara hadir

    Menhub Dudy: Kapal Barito Mas kirim bantuan ke Aceh bentuk negara hadir

    21 Desember 2025 13:41

    BNPB sebut pengungsi banjir tiga provinsi Sumatra berkurang

    BNPB sebut pengungsi banjir tiga provinsi Sumatra berkurang

    20 Desember 2025 20:42

    Terpopuler

    KPK umumkan sembilan orang ditangkap dalam OTT terkait jaksa di Banten

    KPK umumkan sembilan orang ditangkap dalam OTT terkait jaksa di Banten

    BRI Situbondo digugat debitur terkait proses lelang

    BRI Situbondo digugat debitur terkait proses lelang

    Wapres Gibran kunjungan kerja ke Sumut dan Sulut jelang Natal

    Wapres Gibran kunjungan kerja ke Sumut dan Sulut jelang Natal

    Plt Bupati Ponorogo hormati proses hukum kasus dugaan korupsi dinsos

    Plt Bupati Ponorogo hormati proses hukum kasus dugaan korupsi dinsos

    Gagalkan penyelundupan narkoba, pegawai Lapas Porong terima penghargaan

    Gagalkan penyelundupan narkoba, pegawai Lapas Porong terima penghargaan

    Pemerintah pastikan pupuk bersubsidi perikanan disalurkan pada 2026

    Pemerintah pastikan pupuk bersubsidi perikanan disalurkan pada 2026

    KPK sita Rp900 juta dalam OTT terkait jaksa di Banten

    KPK sita Rp900 juta dalam OTT terkait jaksa di Banten

    Gapura Paduraksa Pemkab Lamongan ambruk diterjang puting beliung

    Gapura Paduraksa Pemkab Lamongan ambruk diterjang puting beliung

    Top News

    • Abdul Chair Ramadhan jabat Ketua KY periode 2025-2028

      Abdul Chair Ramadhan jabat Ketua KY periode 2025-2028

      11 jam lalu

    • TNI AL terima kapal perang baru buatan Italia KRI Prabu Siliwangi

      TNI AL terima kapal perang baru buatan Italia KRI Prabu Siliwangi

      14 jam lalu

    • BMKG:  Surabaya Selasa ini berpotensi hujan ringan

      BMKG: Surabaya Selasa ini berpotensi hujan ringan

      20 jam lalu

    • KPK lakukan 11 OTT dan tetapkan 118 tersangka selama 2025

      KPK lakukan 11 OTT dan tetapkan 118 tersangka selama 2025

      22 Desember 2025 14:51

    • Kemlu pulangkan jenazah WNI korban kebakaran di Hong Kong

      Kemlu pulangkan jenazah WNI korban kebakaran di Hong Kong

      22 Desember 2025 13:39

    Foto

    Arus penumpang commuter

    Arus penumpang commuter

    Madura United menahan imbang Arema

    Madura United menahan imbang Arema

    Kenaikan harga cabai jelang Natal dan Tahun Baru

    Kenaikan harga cabai jelang Natal dan Tahun Baru

    PTPN I tanam kelapa genjah di Banyuwangi

    PTPN I tanam kelapa genjah di Banyuwangi

    Pos pelayanan Nataru 'Frozen' di Jombang

    Pos pelayanan Nataru 'Frozen' di Jombang

    Antara News jatim
    jatim.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Jatim
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesra
    • Karkhas
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com