Jakarta (ANTARA) - Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan sebanyak 229.901 aparatur sipil negara (ASN) akan dialihkan berdasarkan penambahan instansi yang dibentuk oleh Kabinet Merah Putih.
"Berdasarkan penambahan instansi yang dibentuk oleh Kabinet Merah Putih, maka dapat diprediksi jumlah ASN yang akan dialihkan sebanyak 229.901 pegawai negeri sipil (PNS) dan PPP3," ucap Haryomo dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Adapun rincian ASN yang dialihkan, yakni untuk Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi sebanyak 2.072 ASN, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 64.879 ASN.
Lebih lanjut, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sejumlah 453 ASN, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebanyak 710 ASN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 19.545 ASN.
Kemudian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebanyak 2.256 ASN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebanyak 22.202 ASN, dan yang terakhir, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan jumlah ASN sebanyak 117.784 ASN.
Pemetaan pengalihan ASN tersebut merupakan langkah BKN untuk membantu dan memastikan kelancaran layanan kepegawaian setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024–2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.
Dalam Perpres 139/2024, termaktub susunan kementerian negara pada Kabinet Merah Putih 2024–2029 yang meliputi 48 kementerian dengan rincian 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur dan/atau pergeseran tugas, serta 2 kementerian yang hanya mengalami perubahan nomenklatur.
"Kami memastikan layanan manajemen ASN tidak terganggu dan berkoordinasi dengan unit-unit terkait," tutur Haryomo.
Koordinasi tersebut akan berlangsung antara BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta instansi-instansi terkait.
"BKN akan berkolaborasi dengan Kementerian PANRB dan instansi pembina jabatan fungsional untuk memastikan perubahan nomenklatur dan pengaturan baru kementerian agar tidak mengganggu tugas pokok dan fungsinya," ucap dia.