Surabaya (ANTARA) - Sidang lanjutan perkara dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Achmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menghadirkan 22 staf sebagai saksi.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Jalan Juanda Sidoarjo, Senin.
Sebanyak 22 staf BPPD Sidoarjo yang menjadi saksi itu secara bergantian menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para saksi secara umum membenarkan telah mengalami pemotongan insentif yang dibayar dalam periode tiga bulanan.
Saksi Hermadi Listiawan mengaku tidak mengetahui pasti uang hasil pemotongan tersebut digunakan untuk apa.
Informasi yang pernah diketahuinya, pemotongan tersebut untuk keperluan kantor, makan-makan, pendanaan kegiatan kantor, dan tunjangan hari raya (THR).
"Detail untuk pribadi saya tidak tahu, keperluan kantor, makan-makanan, kegiatan THR, untuk tambahan kegiatan buat jalan-jalan," ujarnya menjawab pertanyaan JPU.
Saksi Sintya Nur Afrianti pun mengaku tidak tahu detil penggunaan uang pemotongan itu.
"Perkiraan uang dipakai makan-makan seluruh pegawai BPPD," ujar Saksi Sintya Nur Afrianti.
Dalam sidang, kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin juga mengajukan pertanyaan untuk para saksi. "Apakah ada yang pernah dihadapkan pada bupati soal pemotongan itu," katanya.
Jawaban para saksi, "tidak pernah."
Termasuk Gus Muhdlor diberi kesempatan oleh hakim untuk memberikan peninjauan atas kesaksian para saksi
"Pernahkah ada yang mengasih uang ke saya?" tanya Gus Muhdlor. Jawaban para saksi, "tidak pernah."
Sementara itu, dalam perkara tersebut, Gus Muhdlor dikenakan dakwaan pertama karena melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, terdakwa Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari 2024.
Ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari 2024. Eks kepala BPPD Ary Suryono dan eks Kasubag Umum Siska Wati juga ditetapkan tersangka bahkan sudah divonis atas perkara tersebut.