London (ANTARA) - Amnesty International mendesak pemerintah Indonesia untuk merevisi dan mengesahkan undang KUHP baru, pada kesempatan pertama, yang sesuai dengan hukum dan standard HAM internasional, termasuk ketentuan secara eksplisit melarang dan menghukum tindakan penyiksaan. Menurut hukum kebiasaan internasional (customary international law) hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan buruk adalah absolut dan tidak bisa dicabut, demikian dikatakan Josef Roy Benedict, Campaigner - Indonesia & Timor-Leste, Amnesty International Secretariat kepada ANTARA London, Minggu. "Apalagi Indonesia adalah negara pihak pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan Konvensi PBB menentang Penyiksaan dan Tindakan atau Hukuman Lainnya yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan, yang melarang tindakan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya dalam segala situasi," ujarnya. Pemerintah juga harus meratifikasi Protokol Opsional Konvensi PBB menentang Penyiksaan dan Tindakan atau Hukuman Lainnya yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan, yang akan membentuk sistem kunjungan rutin dan independen ke semua tempat penahanan oleh badan-badan nasional dan internasional. Hak untuk mencari dan menikmati suaka di negara lain, bebas dari penganiayaan, diabadikan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan, sebagai aturan hukum kebiasaan internasional, mengikat semua negara, termasuk Indonesia. Ia membebankan pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa kasus pencari suaka diproses dengan cara yang adil dan perlindungan disediakan bagi mereka yang membutuhkannya. Pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa penyelidikan mereka terkait kematian akibat penyiksaan seorang pencari suaka Afghanistan di pusat tahanan imigrasi di Kalimantan Barat adalah independen, tidak memihak dan efisien. Mereka diduga terlibat, termasuk pihak relevan yang bertanggung jawab komando, harus dibawa ke pengadilan dan keluarga korban harus diberikan reparasi. (*)
Berita Terkait

Amnesty Internasional Desak Perlindungan PRT di Indonesia
16 Februari 2013 10:33

Pemerintah Cari Waktu Tepat Bertemu Amnesty Internasional
28 Oktober 2011 15:48

Amnesty Internasional Tuduh Suriah Lakukan Kejahatan terhadap Manusia
6 Juli 2011 08:32

Di Dewan HAM PBB, Indonesia desak Israel hentikan pendudukan Palestina
25 Juni 2025 12:34

Kakanwil BPN Jatim desak penyelesaian target sertifikasi tanah tuntas
23 Juni 2025 22:35

Desak diplomasi, Iran ingatkan AS agar tak terlibat serangan Israel
21 Juni 2025 19:20

Hamas desak AS beri jaminan serius untuk akhiri perang di Gaza
31 Mei 2025 16:15

WHO desak Indonesia terapkan kemasan polos di produk rokok
30 Mei 2025 15:00