Amnesty Internasional Desak Perlindungan PRT di Indonesia
Sabtu, 16 Februari 2013 10:33 WIB
Oleh Zeynita Gibbons
London - "Amnesty Internasional" dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mendesak pemerintah memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
"Surat terbuka itu sehubungan dengan peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional pada 15 Februari yang diperingati masyarakat Indonesia," kata Deputy Director Asia-Pacific Amnesty Internasional, Isabelle Arradon, kepada ANTARA London, Sabtu.
Surat itu juga disampaikan lembaga internasional yang berkedudukan di London itu kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, dan Komisi IX DPR RI (bidang Kependudukan, Kesehatan, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi).
Isabelle Arradon menyoroti keprihatinan Amnesty International tentang situasi pekerja rumah tangga di Indonesia dan mendesak pemerintah Indonesia mengambil langkah nyata untuk melindungi mereka dari diskriminasi berbasis gender, kekerasan fisik, psikologis dan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya.
"Suatu langkah menuju jaminan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga di Indonesia adalah dengan diadopsinya secara cepat suatu perundang-undangan khusus yang melindungi hak-hak mereka,"
ujar Isabelle Arradon.
Amnesty International menyadari parlemen telah memprioritaskan suatu Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam agenda legislasi untuk tahun 2013.
Namun demikian, Amnesty International prihatin pengesahan undang-undang tersebut mengalami penundaan terus-menerus sejak pertama kali diprioritaskan dan diagendakan legislasi di tahun 2010.
Amnesty International juga prihatin atas kekurangan-kekurangan dalam rancangan undang-undang yang tidak sesuai dengan hukum dan standar internasional. (*)