Jember - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-A Kabupaten Jember, Jawa Timur, bersedia menampung 14 narapidana dari LP Kerobokan, Denpasar, Bali, meski jumlah napi dan tahanan di LP setempat sudah melebihi kapasitas atau "overload".
Kepala LP Kelas II-A Jember, Harun Sulianto, Rabu, mengatakan pemindahan sejumlah napi dari LP Kerobokan ke sejumlah LP di Jatim merupakan situasi dan kondisi darurat pascakerusuhan yang terjadi di sana.
"Pemindahan itu juga berdasarkan keinginan para napi yang bersangkutan dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM, sehingga masing-masing LP yang dituju harus menampung mereka," tuturnya.
Menurut dia, jumlah napi dan tahanan di LP Jember hingga hari ini sebanyak 554 orang dan ditambah 14 napi Kerobokan sehingga totalnya sebanyak 568 orang, padahal kapasitas ruang tahanan sekitar 300 orang.
"Kepadatan penghuni di LP Jember masih dalam batas wajar yakni 80 persen dari kapasitas narapidana, sedangkan di LP Kerobokan mencapai 400 persen," katanya.
Meski penghuni di LP Jember sudah melebihi kapasitas yang ada, lanjut dia, pihaknya tetap menerima pindahan napi dari LP Kerobokan dengan baik dan memperlakukan mereka seperti napi lainnya. (*)
Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.