Madiun - Petugas Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Madiun dan Polisi Hutan KPH Saradan berhasil meringkus seorang pelaku pembalakan liar ketika sedang mengangkut puluhan kayu jenis sono. Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun, AKP Edy Riyanto, Senin, mengatakan, tersangka adalah Wahyudi (43) warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. "Tersangka kedapatan petugas saat membawa puluhan kayu sono berbagai ukuran yang diangkut dengan sebuah mobil jenis kol yang telah dimodifikasi," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun, AKP Edy Riyanto, saat rilis hasil ungkap perkara di Mapolres Madiun. Penangkapan tersangka bermula dari kecurigaan petugas Polisi Hutan KPH Saradan terhadap mobil kol tersangka yang melintasi jalanan di Desa Pajaran pada malam hasi sebelumnya. Petugas merasa curiga dengan mobil tersangka yang seharusnya digunakan untuk mengangkut penumpang malah dimodifikasi seperti mobil angkut barang. "Setelah dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan puluhan batang kayu sono berbagai ukuran di bagian belakang mobil," kata Edy. Kemudian, saat dimintai surat resmi kepemilikan kayu sono itu, Wahyudi terkesan berbelit-belit. Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui jika kayu sono itu tidak dilengkapi dokumen sah hutan. Petugas Polisi Hutan KPH Saradan langsung berkoordinasi dengan Polres Madiun untuk menangkap pelaku. Akhirnya, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Madiun untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan puluhan batang kayu sono berbagai ukuran dan sebuah mobil jenis kol bernomor polisi AE-8020-CA yang digunakan tersangka untuk mengangkut kayu-kayu tersebut. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku bukan pemain baru. Karenanya kami akan mencoba mengembangkan kasus ini," tambah AKP Edy. Sementara, pelaku pembalakan liar Wahyudi, mengaku mendapat kayu sono tersebut dari hutan di wilayah Saradan. Rencananya kayu itu akan dijualnya ke Caruban. "Saya mau menjual kayu-kayu tersebut ke Caruban. Uang hasil dari penjualan kayu itu untuk kebutuhan sehari-hari," ucap tersangka singkat. Atas perbuatannya, Wahyudi akan dikenai dengan pasal 78 ayat 7 Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 2009 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas empat tahun. (*)
Berita Terkait
Sertijab Kepala LKBN ANTARA Biro Jawa Timur
22 jam lalu
KUHP beri batasan jelas antara kritik dan penghinaan
3 Januari 2026 11:18
Antara Natal, tahun baru, dan kebersamaan di saat sulit
25 Desember 2025 15:14
Dewas ANTARA harap kinerja Biro Jatim terus tumbuh
17 Desember 2025 19:30
ANTARA terima penghargaan peran penyebaran informasi Kumham Imipas
17 Desember 2025 13:59
Konjen RRT-ANTARA Jatim masifkan penyebaran informasi positif dua negara
16 Desember 2025 19:45
DPR nilai pemberitaan ANTARA masih menjadi tolok ukur
16 Desember 2025 19:02
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim: ANTARA miliki karakter yang berbeda
16 Desember 2025 18:16
