Malang Raya (ANTARA) - Tim medis Rumah Sakit Hasta Brata, Kota Batu, berhasil mengangkat proyektil dari tubuh AS (38) yang menjadi korban penembakan di Jalan Wukir, Kecamatan Batu, Kelurahan Temas, Jawa Timur.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Yudha Pranata di mapolres setempat, Jawa Timur, Jumat, mengatakan pengangkatan proyektil melalui langkah operasi yang melibatkan dokter dari Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
"Jadi operasinya hari ini dilakukan yang sub spesialis. Karena untuk korban inisial AS lukanya mendekati organ dalam," kata Andi.
Biaya operasi ditanggung sepenuhnya oleh kepolisian setempat. Proyektil yang bersarang di tubuh korban berjenis gotri.
Dia menyatakan pascaoperasi kondisi korban sudah membaik tetapi masih menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
"Sudah baik, doakan saja kondisi beliau supaya bisa segera pulih," ucapnya.
Polres Kota Batu melalui Satuan Reserse Kriminal dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menangkap tersangka penembakan berinisial MS (52) di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 10 Oktober 2024 malam.
Penangkapan dilakukan tak kurang dari tujuh jam usai tersangka menembak korban yang saat itu sedang melintas berboncengan dengan anak dan istrinya menggunakan kendaraan roda dua di di Jalan Wukir, Kecamatan Batu, Kelurahan Temas.
Senjata api yang digunakan pada aksi itu, merupakan hasil rakitan MS sendiri.
Tersangka diketahui juga belajar merakit sudah sejak tiga tahun lalu dari akun media sosial yang dimiliki seseorang berinisial M. Sedangkan bahan pembuatan senjata api dibeli MS dari toko daring dengan total biaya Rp2,7 juta.
Polres Kota Batu juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap kondisi psikologi tersangka. Pasalnya dia melakukan aksi penembakan sebanyak dua kali, yakni di Jalan Wukir dan di perempatan sekitaran kawasan Pusdik Arhanud, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Motif penembakan, dari keterangan kepolisian adalah tersangka merasa diikuti atau dibuntuti oleh para korbannya. Polres Batu menjerat MS dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP.