Deportasi ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian Operasi Jagratara III, setelah WNA tersebut terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya, di Surabaya, Kamis, mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh Abideen Zain Ul dikenakan pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Imigrasi Kediri tindak dua WNA karena masa izin tinggal
"Warga negara Pakistan ini telah melanggar izin tinggal, dan sesuai dengan aturan undang-undang keimigrasian. Setelah kami dalam, WNA ini harus dideportasi," kata Novrian.
Menurut Novrian, WNA tersebut dipulangkan melalui penerbangan Malindo Air dengan rute Tangerang-Kuala Lumpur, kemudian melanjutkan penerbangan ke negara asalnya.
Selain deportasi, Abideen Zain Ul juga masuk dalam daftar penangkalan selama 6 bulan, yang berarti ia tidak dapat masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tersebut, dengan kemungkinan perpanjangan.
"Nantinya, WNA yang sudah kami deportasi itu tidak akan bisa masuk ke Indonesia selama 6 bulan ke depan, dan jika diperlukan, waktu penangkalan dapat diperpanjang," kata Novrian.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani, mengapresiasi kinerja petugas imigrasi dalam menjaga ketertiban dan integritas keimigrasian.
Ia juga optimis dengan masa depan layanan imigrasi kian cemerlang, terutama dengan adanya penambahan armada baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi RI yang menjadi semangat baru bagi Imigrasi Surabaya.
"Kami bangga dengan dedikasi petugas dalam menjalankan tugas keimigrasian, dan dengan dukungan fasilitas baru, kami berharap dapat meningkatkan kualitas layanan lebih baik lagi," kata Ramdhani..