Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan prostitusi di Flame Spa, Jalan Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
"Kemarin (Selasa 1/10) sudah ada peningkatan penetapan tersangka baru, dari awal yang tiga tersangka, informasi dari Pak Dirreskrimum, direktur dan komisarisnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Rabu.
Jansen mengatakan lima orang tersangka itu diduga menyelenggarakan kegiatan prostitusi. Setelah menetapkan tiga orang tersangka, yakni EG, HE dan RI masing-masing sebagai pemasaran, resepsionis dan manajer spa, kini Polda Bali sudah menetapkan dua tambahan tersangka, termasuk selebgram Sarnanitha.
Sarnanitha dalam kasus tersebut merupakan Komisaris Flame Spa. Pada Selasa (1/10), penyidik Polda Bali mestinya memeriksa Sarnanitha dan seorang direktur dalam statusnya sebagai tersangka, namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
Penyidik berencana mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada dua orang tersebut. Apabila mangkir lagi, kata Jansen, mereka akan dijemput paksa.
"Pemeriksaan sebagai tersangka belum dapat dilakukan karena seharusnya kemarin kedua orang tersebut memenuhi panggilan, tetapi tidak hadir. Tanpa alasan, kami juga tidak tahu," kata Jansen.
Mantan Kapolresta Denpasar itu menjelaskan penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan warga negara asing.
Kepada Sarnanitha, Polda Bali meminta agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Kalaupun memiliki bukti bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik dugaan prostitusi tersebut maka harus dijelaskan kepada penyidik dengan bukti-bukti itu.
Yang pasti, kata Jansen, dalam pemeriksaan sebagai saksi, baik Sarnanitha maupun satu orang direktur, mengakui memiliki hubungan dengan tindakan pidana yang sedang ditangani Polda Bali tersebut.
"Kita minta kepada yang bersangkutan, silakan kalau memang memiliki bukti dia tidak terlibat, ya diajukan pada saat pemeriksaan, jangan bicara di luar seolah-olah menuduh dan seterusnya, itu yang tidak kita kehendaki. Kalau punya data, bukti pada saat pemeriksaan itulah disampaikan," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali pada Senin (2/9) malam melakukan penggerebekan terhadap Flame Spa.
Saat penggerebekan itu, dua orang didapati petugas sedang melakukan kegiatan spa dengan layanan seksual.
"Modus spa kebugaran, namun memberikan fasilitas body to body dengan cara terapisnya bugil dan diakhiri dengan hand job," kata Jansen.
Para tersangka diancam Pasal 29 dan atau 30 juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Polisi pun telah memasang garis polisi di Flame Spa di Jalan Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, untuk kepentingan penyelidikan.