Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jember Imam Hidayat meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga netralitas dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada).
"Kami meminta seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas dalam Pilkada 2024, termasuk tetap menjaga kekompakan birokrasi," katanya saat menggelar audiensi bersama dengan jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jember di Pendapa Wahyawibawagraha, Rabu.
Ia juga mengajak seluruh pimpinan perangkat daerah untuk selalu mengucapkan syukur atas anugerah yang diberikan Allah SWT, sehingga bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.
"Semua kegiatan yang berkaitan dengan anggaran harus berpijak pada aturan yang sesuai, terutama dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat di Jember," tuturnya.
Imam Hidayat akan menjabat sebagai Pjs Bupati Jember selama masa tahapan kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024 karena petahana Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati M. Balya Firjaun Barlaman menjadi calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024 di Jember.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian telah resmi menunjuk Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Jawa Timur Imam Hidayat untuk menjabat sebagai Penjabat sementara Bupati Jember.
Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyerahkan surat keputusan (SK) Mendagri kepada Imam Hidayat di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (24/9).
"Saya berharap penjabat yang diperpanjang maupun penjabat sementara menjalankan tugasnya dengan baik, agar pembangunan tetap berjalan, pemerintahan dan pelayanan publik tetap berkualitas," katanya Adhy dalam sambutan pelantikan Penjabat dan Penjabat sementara tersebut.
Adhy juga menekankan pentingnya peran penjabat kepala daerah dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di kabupaten/kota yang dipimpin nya tersebut.
Pjs Bupati Jember minta ASN maksimalkan pelayanan hingga netralitas
Rabu, 25 September 2024 22:09 WIB