Kota Madiun (ANTARA) - Pj WalI Kota Madiun Eddy Supriyanto meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun agar berhati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial, utamanya dalam tahun politik Pilkada Serentak 2024.
"Kita ini pelayan masyarakat. Maka harus ikut serta menyukseskan Pilkada 2024 dengan tidak ada satu ASN di lingkup Pemkot Madiun yang berpihak ke salah satu paslon dan ikut kampanye, baik secara langsung maupun tak langsung lewat media sosial," ujar Pj Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto saat memimpin deklarasi netralitas ASN di lingkup Pemkot Madiun yang digelar di Stadion Wilis Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat.
Menurut dia, jika ASN secara sengaja memberikan tanggapan "like" dan berkomentar di akun media sosial calon gubernur dan wakil gubernur atau calon wali kota dan wakil wali kota yang ikut berkontestasi dalam pilkada, maka bisa dikenakan sanksi karena hal itu dianggap memberikan dukungan.
Ada beberapa jenis kasus yang berkaitan dengan netralitas aparatur sipil negara saat pilkada. Diantaranya yakni, mendukung pasangan calon kepala daerah atau partai politik secara terang-terangan. Baik dengan mendatangi acara sosialisasi dan kampanye, ataupun menyampaikan dukungan di media sosial.
Lebih lanjut dirinya menjabarkan, ASN dalam hal tersebut yang dimaksud adalah semua pegawai di lingkup Pemkot Madiun yang dibiayai oleh APBD. Mulai dari PNS, PPPK, kontrak, upahan, BLUD, hingga BUMD.
"Kalau ada yang melanggar siap-siap kena sanksi. Ada beberapa sanksi, mulai dari hukuman disiplin sampai penundaan kenaikan jabatan," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Madiun berkomitmen untuk mewujudkan netralitas pada seluruh ASN di lingkup pemda setempat selama gelaran Pilkada Serentak 2024.
"Kita dari Pemkot Madiun dalam rangka menyukseskan Pilkada 2024, sebelum penetapan calon dan nomor urut, maka kami mengumpulkan seluruh ASN, ada sekitar 5.000 orang lebih, mendeklarasikan netralitas ASN," kata Pj Wali Kota Madiun Eddy.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, Pemkot Madiun berkomitmen untuk melaksanakan dan menegakkan prinsip netralitas terhadap pegawai PNS, PPPK, kontrak, upahan, BLUD, hingga BUMD dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik selama pelaksanaan Pilkada 2024, sesuai aturan berlaku.
"Kami terus mengimbau dan memantapkannya lewat deklarasi ini. Intinya tidak melakukan praktik-praktik politik praktis dan bisa bijak dalam bermedia sosial," ujarnya.