Malang Raya (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu memberi usulan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur untuk menghadirkan gerai Dinas Pendidikan terkait layanan legalisir ijazah sekolah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka.
Suganda di Kota Malang menyatakan gerai legalisir ijazah penting dihadirkan, khususnya bagi para lulusan SMA dan SMK yang akan menempuh dunia perkuliahan maupun kerja.
"Terkait dengan pelayanan dikbud bagi lulusan yang akan melakukan legalisir sehingga bisa lebih efisien dan efektif," kata Suganda.
Untuk jenjang SMA dan SMK berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maka Ombudsman RI siap menjadi jembatan realisasi dibukanya layanan legalisir di MPP Merdeka.
"Kalau jenjang SMA kenapa tidak dihadirkan juga di sini, kami koordinasikan dengan Pemprov," ujarnya.
Upaya menghadirkan layanan legalisir ijazah merupakan bagian dari salah satu poin pembahasan dalam kunjungan Ombudsman RI ke Kota Malang.
Selain itu, Ombudsman juga berharap agar Pemkot Malang menghadirkan pelayanan di bidang lain, seperti layanan kebudayaan.
"Kami diskusi tentang satu tenant yang menyajikan kebudayaan lokal, sebagai ciri khas bahwa Kota Malang masih menjaga kebudayaan lokal setempat," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan usulan Ombudsman terkait penambahan layanan di MPP Merdeka merupakan bentuk penguatan pada jalannya pelayanan publik.
"Makanya hari ini Sekjen Ombudsman bersama Kepala Biro Administrasi Pengawasan Pelayanan Publik langsung berkunjung ke kota malang, karena MPP di Kota Malang salah satu unggulan percontohan," katanya.
Pemkot juga sedang mencoba menggagas pengembangan pelayanan publik yang berfokus pada penguatan karakter para pelajar.
"Aspek-aspek wawasan kebangsaan generasi muda terus dibekali pendidikan karakter, sehingga kebudayaan lokal dan kekhasan Kota Malang tetap mewarnai gerak langkah menuju Indonesia Emas 2045," ujar Erik.