Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim bersama dengan Ombudsman Jatim melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait dengan pembentukan narahubung di kantor pertanahan di Jatim.
Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri dalam keterangannya di Surabaya, Senin, mengatakan kegiatan yang diinisiasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur ini dihadiri oleh kepala kantor pertanahan kabupaten kota se-Jawa Timur.
"Kami menyampaikan terima kasih atas sinergi dan diselenggarakannya kegiatan ini," katanya.
Ia mengatakan, dalam menjalankan tugas dan fungsi kantor pertanahan, tidak menutup kemungkinan adanya kendala atau masalah yang timbul dan menyebabkan munculnya ketidakpuasan dari masyarakat selaku pengguna layanan.
"Seluruh satuan kerja BPN Provinsi Jawa Timur membuka berbagai kanal dalam menerima aduan masyarakat baik melalui pesan WhatsApp maupun berbagai media lainnya," katanya.
Ia menjelaskan, dengan dibentuknya jaringan pengawasan pelayanan publik atau focal point, dapat memperluas jaringan, juga sebagai bentuk upaya optimalisasi internal complaint handling sehingga laporan masyarakat dapat dikelola dan diselesaikan secara lebih cepat, efektif dan efisien.
"Semoga layanan yang diberikan ini bisa memberikan manfaat kepada masyarakat," katanya.