Jimly Asshiddiqie: Hukum di Indonesia Perlu Dievaluasi
Selasa, 7 Februari 2012 16:59 WIB
Surabaya - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai bahwa hukum di Indonesia perlu dievaluasi dengan alasan kurang memihak kepada keadilan.
"Isi hukum di negara kita ini hanyalah berisi peraturan-peraturan yang ditulis di seonggok kertas terketik rapi. Namun sayang di dalamnya belum berisi nilai keadilan, khususnya yang memihak terhadap rakyat kecil," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Ia mencontohkan kasus yang sempat menjadi isu hukum nasional, yakni pencurian sandal jepit oleh pelajar kelas satu SMK berinisial AAL di Palu, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, dalam kasus tersebut sebenarnya aparat penegak hukum mulai dari polisi hingga kejaksaan tidak perlu terlalu berlebihan dalam menanganinya. Bahkan ia menilai kasusnya terlalu dibesar-besarkan oleh aparat.
"Kalau persoalan sandal jepit, pencurinya cukup dimarahi saja. Apalagi yang memarahi aparat, pasti dia akan kapok melakukannya," kata mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) tersebut.
Kendati demikian, ia juga mengaku bahwa pencurian memang tidak dibenarkan dan harus mendapat sanksi. Hanya saja sanksi yang didapatkan tidak perlu berlebihan dan bisa memicu reaksi negatif dari masyarakat.
Apalagi, lanjut dia, jika dibandingkan dengan kasus korupsi miliaran rupiah yang dilakukan oknum pejabat tertentu. Belum lagi kasus suap wisma atlet yang menyeret sejumlah politisi dan pejabat ke balik jeruji besi.
"Karena itulah saya berpendapat agar segera dilakukan reformasi hukum secara menyeluruh. Mulai dari struktur, aparat maupun budaya masyarakat agar patuh terhadap hukum," papar mantan Dewan Pertimbangan Presiden tersebut.
Sementara itu, menyoroti kasus pengusutan Wisma Atlet Sea Games Pelembang, Jimly menyayangkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan lamban.
Ia menilai seharusnya KPK tidak membutuhkan waktu lama dalam menyelesaikan kasus yang sekarang menyeret sejumlah nama oknum politisi dari Partai Demokrat tersebut.
"KPK seharusnya tidak perlu terlalu lama menyelesaikan pengusutan dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet. Masyarakat sudah banyak yang tahu dan jangan ragu menetapkan seseorang yang diduga terlibat. Selanjutnya serahkan kepada hakim di pengadilan," katanya. (*)