PN Trenggalek Sidangkan 30 Penetapan Akta Kelahiran
Minggu, 5 Februari 2012 7:59 WIB
Trenggalek - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur selama Januari 2012 telah menyidangkan sedikitnya 30 kasus kependudukan guna mendapatkan penetapan akibat keterlambatan mengurus akta kelahiran .
"Setiap warga yang terlambat lebih dari satu tahun dalam mengurus akta kelahiran harus mendapatkan penetapan dari pengadilan. Hal ini sesuai perintah Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Trenggalek, Joko Saptono, Minggu.
Dari catatan PN Trenggalek, selama sebulan terakhir jumlah warga yang mengajukan permohonan penetapan masih relatif sedikit, yakni berkisar antara 27 hingga 30 pemohon.
Namun dalam beberapa bulan ke depan, ia memperkirakan jumlah pemohon akan terus meningkat mengingat saat ini masih banyak warga Trenggalek yang belum mengurus akta kelahiran.
Joko menerangkan, untuk bisa mendapatkan penetapan pengadilan, setiap pemohon diwajibkan mengikuti persidangan layaknya sidang-siang perdata lainnya.
"Meskipun hanya sidang penetapan akta, namun prosesnya tidak ada pengecualian dengan sidang lainnya, pemohon juga harus menunjukkan bukti-bukti serta mendatangkan sejumlah saksi yang bisa menerangkan bahwa anak atau seseorang yang dimohonkan akta kelahiran adalah anak kandung," kata Joko.
Lebih lanjut Joko menambahkan, dari beberapa kali persidangan yang pernah digelar di PN Trenggalek, prosesnya relatif lancar dan tidak membutuhkan waktu lama.
"Paling lama tiga kali sidang, tapi kalau yang sudah memiliki bukti-bukti kuat dan lengkap dua kali sidang sudah bisa mendapatkan keputusan penetapan," katanya.
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon akta terlambat sebelum mengajukan persidangan di antaranya adalah surat konfirmasi dari dinas kependudukan dan catatan sipil, foto kopi surat kenal lahir dari bidan atau dokter, foto kopi KTP pemohon atau oran tua pemohon, foto kopi kartu keluarga, akta nikah orang tua, serta foto kopi dua orang saksi.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk membayar ongkos perkara atau uang panjar sebesar Rp250 ribu pada pada bank yang telah ditunjuk.
"Uang itu dibayar dimuka, namun karena sifatnya sebagai uang panjar bisa saja nanti akan ada sisa dan dikembalikan ke pemohon, misalkan kami panggil satu kali langsung datang maka bisa dipastikan biayanya akan lebih sedikit dibanding yang sampai tiga kali pemanggilan," jelasnya.
Sementara itu, salah satu pemohon penetapan akta terlambat, Lasmini mengaku tidak menyangka harus menjalani persidangan di pengadilan, karena pada tahun sebelumnya cukup di kantor dinas kependudukan.
"Mau bagaimana lagi kalau memang ketentuannya sudah seperti ini, tapi alhamdulillah dua kali persidangan langsung dapat keputusan," ujar Lasmini. (*)