DPRD Trenggalek "Godok" Raperda Perlindungan Perempuan-Anak
Minggu, 5 Februari 2012 6:43 WIB
Trenggalek - DPRD Trenggalek, Jawa Timur, tengah mendalami materi penegakan hukum guna menggodok rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perlindungan perempuan dan anak (PPA).
"Kami masih melakukan pendalaman materi dengan mendatangi sejumlah penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, maupun pihak-pihak lainnya terkait isu ini," kata Salah seorang anggota DPRD Trenggalek, Ahmad Jauhari, Minggu.
Ia berharap dengan tambahan materi dan masukan dari sejumlah penegak tersebut, pihaknya dapat menciptakan perda PPA yang mendekati sempurna, sehingga mampu mengakomodir beberapa hal yang belum tersentuh oleh Undang-undang perlindungan anak (UUPA) maupun Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tim perda PPA mengaku telah mendapatkan berbagai masukan dari Kapolres Trenggalek, AKBP Totok Suhariyanto mengenai sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan perda tersebut, termasuk siapa saja yang berhak mendapatkan perlindungan.
Lebih lanjut Ahmad Jauhari menggambarkan, dalam perda nantinya akan disediakan sebuah wadah atau tempat khusus bagi perempuan dan anak-anak korban kekerasan maupun yang terlibat dalam aksi kriminal.
"Kalau tempat yang akan dipakai untuk penampungan khusus, kami sudah mendapat kejelasan dari pemerintah kabupaten. Makanya dengan kami mendapatkan kepastian tempat maupun berbagai aspek yang akan dimasukan dalam perda perlindungan tersebut, kami akan dapat mengalokasikan anggaran yang jelas dan tepat," kata Ketua DPC PKNU Trenggalek
tersebut.
Sementara itu, Kapolres Trenggalek AKBP Totok Suhariyanto menyatakan dukungan sepenuhnya atas rencana pemkab dan DPRD yang akan membuat perda PPA. Ia mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak perempuan dan anak korban-korban kekerasan yang belum mendapatkan perhatian dari segi ekonomi maupun psikologis.
"Ini adalah ide bagus dan cemerlang, khususnya dari aspek sosial ekonominya, contohnya saja ada seorang korban pemerkosaan dari keluarga tidak mampu, itu mau diapakan dan siapa yang melindungi. Tentu tidak bisa berhenti pada tataran penegakan hukum saja, tersangka ditahan dianggap selesai tentu tidak," kata AKBP Totok Suhariyanto.
Perwira menengah ini menjelaskan, beberapa hal yang menjadi fokus masukan kepada tim perumus ranperda PPA di antaranya adalah penanganan pada dampak yang akan timbul setelah kejadian dan proses penegakan hukum berjalan.
Mengingat, lanjut dia, yang selama ini mampu dijangkau dan dilakukan oleh kepolisian hanyalah aspek penegakan hukum, sedangkan dampak dampak sosial belum mendapatkan perhatian yang masksimal.
"Kalau penegakan hukum kami rasa dengan Undang-undang yang ada sudah sangat mencukupi, contoh lagi, ada seorang bapak yang menghamili anak tiri seperti kasus beberapa minggu yang lalu, di satu sisi dia sebagai pelaku kriminal namun di sisi lain dia adalah tulang punggung keluarga. Aspek yang kedua inilah yang harus mendapatkan perhatian dalam perda nanti," kata Totok.
Data di unit reskrim Polres Trenggalek, selama satu tahun serakhir angka kekerasan dan kriminalitas yang melibatkan anak dan perempuan mencapai 70 kasus, jumlah tersebut belum termasuk kasus yang terjadi di unit narkoba. (*)