Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memproses pengunduran diri aparatur sipil negara yang mendaftar sebagai bakal calon peserta Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
"Iya, surat sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bapak Pj. Bupati Tulungagung," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi di Tulungagung, Senin.
Ada dua ASN penyelenggara negara di daerah itu yang mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah di KPU Tulungagung, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Santoso dan Kepala Desa Tunggulsari Didik Girnoto Yekti.
Santoso mendaftar sebagai bakal calon bupati berpasangan dengan Ketua Baznas Tulungagung Samsul Umam yang diusung Partai Demokrat, PPP, PBB, dan Partai Buruh.
Sementara Didik Girnoto Yekti mendaftar ke KPU sebagai bakal calon wakil bjpati Tulungagung mendampingi Maryoto Birowo yang diusung koalisi PDIP, Partai Nasdem, PAN, dan Hanura.
Menurut ia, Santoso hanya mengajukan pengunduran diri dari ASN, tetapi belum mengundurkan diri dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung.
Pihaknya memerintahkan kepala BKPSDM untuk sekalian memproses pemberhentian Santoso sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Hal itu dilakukan lantaran proses administrasi pengunduran diri sebagai ASN harus melalui Badan Kepegawaian Nasional di Jakarta.
Sembari menunggu Surat Keputusan pemberhentian, Santoso tetap menjadi ASN dan menerima haknya sebagai ASN.
"Ini kita minta juga untuk memproses pemberhentian yang bersangkutan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup," ujarnya.
Tri juga menginformasikan bahwa proses yang sama juga sedang dilakukan Kades Tunggulsari Didik Girnoto Yekti.
"Yang bersangkutan (Didik) juga telah mengajukan pengunduran diri, ini masih kita proses," ujarnya.
Untuk mengisi kekosongan sementara, posisi kepala dinas dan kades akan diisi pelaksana tugas kepala dinas dan penjabat kepala desa sampai ada pejabat definitif.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung Sudarmaji mengatakan telah menerima surat pengunduran diri dari Ahmad Baharuddin, anggota DPRD dari Partai Gerindra, yang ikut kontestasi pilkada.
"Ini sedang kita proses," kata Sudarmaji.
"Iya, surat sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bapak Pj. Bupati Tulungagung," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi di Tulungagung, Senin.
Ada dua ASN penyelenggara negara di daerah itu yang mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah di KPU Tulungagung, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Santoso dan Kepala Desa Tunggulsari Didik Girnoto Yekti.
Santoso mendaftar sebagai bakal calon bupati berpasangan dengan Ketua Baznas Tulungagung Samsul Umam yang diusung Partai Demokrat, PPP, PBB, dan Partai Buruh.
Sementara Didik Girnoto Yekti mendaftar ke KPU sebagai bakal calon wakil bjpati Tulungagung mendampingi Maryoto Birowo yang diusung koalisi PDIP, Partai Nasdem, PAN, dan Hanura.
Menurut ia, Santoso hanya mengajukan pengunduran diri dari ASN, tetapi belum mengundurkan diri dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung.
Pihaknya memerintahkan kepala BKPSDM untuk sekalian memproses pemberhentian Santoso sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Hal itu dilakukan lantaran proses administrasi pengunduran diri sebagai ASN harus melalui Badan Kepegawaian Nasional di Jakarta.
Sembari menunggu Surat Keputusan pemberhentian, Santoso tetap menjadi ASN dan menerima haknya sebagai ASN.
"Ini kita minta juga untuk memproses pemberhentian yang bersangkutan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup," ujarnya.
Tri juga menginformasikan bahwa proses yang sama juga sedang dilakukan Kades Tunggulsari Didik Girnoto Yekti.
"Yang bersangkutan (Didik) juga telah mengajukan pengunduran diri, ini masih kita proses," ujarnya.
Untuk mengisi kekosongan sementara, posisi kepala dinas dan kades akan diisi pelaksana tugas kepala dinas dan penjabat kepala desa sampai ada pejabat definitif.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung Sudarmaji mengatakan telah menerima surat pengunduran diri dari Ahmad Baharuddin, anggota DPRD dari Partai Gerindra, yang ikut kontestasi pilkada.
"Ini sedang kita proses," kata Sudarmaji.