Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang Agus Triyono meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Kerja Bulanan (TKB) agar senantiasa menjaga netralitas dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang menerima pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Lumajang yakni pasangan Thoriqul Haq dengan Lucita Izza Rafika dan Indah Amperawati dengan Yudha Aji Kusuma.
"Beliau berdua (Thoriqul Haq dan Indah Amperawati) adalah orang-orang terbaik di Kabupaten Lumajang karena pernah memimpin kita selama 5 tahun. Bu Penjabat Bupati Lumajang berpesan agar ASN dan TKB senantiasa menjaga netralitas proses pemilu," kata Sekda Agus saat memimpin upacara bendera ASN di halaman Kantor Bupati Lumajang, Senin.
Baca juga: KPU Lumajang terima Indah-Yudha mendaftar dengan dukungan 11 parpol
Thoriqul Haq dan Indah Amperawati merupakan Bupati Lumajang dan Wakil Bupati Lumajang periode 2018-2023, namun saat pilkada keduanya sama-sama maju dengan menggandeng koalisi partai politik.
Ia mengimbau ASN agar bijak menggunakan media sosial dan mampu menjaga ucapan, tingkah laku dan perbuatan karena ketidaknetralan ASN terutama dalam media sosial akan berdampak pada institusi dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lumajang secara keseluruhan.
"Tidak mengunggah yang berkaitan dengan hal-hal yang patut diduga di media sosial ditafsirkan oleh masyarakat kalau ASN tidak netral, sehingga semua diminta untuk bijak bermedia sosial," tuturnya.
Menurutnya ASN yang suka dengan media sosial bisa mengunggah hal-hal kebaikan yang ada di Lumajang, tidak hanya tempat wisata, kuliner, namun keindahan sudut kota juga bisa dikabarkan.
Agus menegaskan bahwa ketidaknetralan ASN saat proses pilkada akan berujung pada sanksi yang akan diterima oleh oknum ASN maupun TKB jika terbukti melakukan ketidaknetralan.
"Ketika nanti ada laporan yang disampaikan masyarakat terkait ketidaknetralan ASN maupun TKB yang disertai dengan bukti baik rekaman, foto, video maupun dokumen lain pasti akan ditindaklanjuti Inspektorat," katanya.
Jika terbukti hal itu dilakukan oleh oknum ASN maupun TKB maka Inspektorat akan memberikan sanksi sesuai dengan kadar pelanggarannya sesuai aturan yang ada.
Dalam upacara bendera ASN Lumajang tersebut juga diserahkan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS kepada Diana Ahisti lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebagai Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah di Inspektorat Daerah Lumajang.
"Saya berharap kehadiran mbak Diana memperkuat jajaran Inspektorat dengan meneguhkan kembali fungsi Inspektorat yakni sebagai badan pengawasan bukan pemeriksa dengan menegakkan fungsi administrasi pemerintahan yang baik dan benar," ujarnya.