Situbondo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, memberlakukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk syarat pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo yang akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Situbondo Bustamin Arifin di Situbondo, Senin, mengemukakan Surat Dinas dari KPU RI telah diterima oleh KPU Situbondo dan selanjutnya menggelar agenda rapat koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk menindak lanjuti surat tersebut.
"Surat dinas baru dari KPU RI kami terima tanggal 24 Agustus 2024, dan selanjutnya kami gelar agenda rapat koordinasi bersama partai politik untuk membahas mekanisme pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati," ujarnya.
Bustamin juga menyampaikan sejak diberlakukannya putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu banyak perubahan dalam menerima pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
Sehingga, katanya, perlu untuk dilakukan sosialisasi terhadap jajaran pihak terkait sehingga ada satu pemahaman menjelang tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati.
"Memang ada perubahan yang signifikan tentang pencalonan kepala daerah, sehingga perlu untuk disampaikan dan disosialisasikan," ujar Bustamin.
Informasi dihimpun ANTARA, pendaftaran untuk calon bupati dan wakil bupati sebelumnya bisa diusung oleh partai politik yang memiliki kursi di DPRD.
Akan tetapi, saat ini partai yang tidak memiliki kursi parlemen masih bisa mengusung calon sendiri dengan syarat memiliki jumlah suara 7,5 persen dari perolehan suara sah saat pemilihan umum sebelumnya.
Seluruh partai politik atau gabungan partai partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 7,5 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan legislatif sebelumnya.
KPU Situbondo berlakukan putusan MK syarat pencalonan cabup-cawabup
Senin, 26 Agustus 2024 21:55 WIB