Kediri (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Kediri, Jawa Timur, mewajibkan seluruh instansi untuk memiliki ruang laktasi, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 33 Tahun 2021 tentang Program Pemberian ASI Eksklusif di Tempat Kerja.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri dr Muh Fajri Mubasysyir mengemukakan pihaknya telah melakukan peninjauan instansi baik pemerintah maupun swasta tentang ruang laktasi seperti ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), instansi pemerintah, instansi swasta, rumah sakit dan pusat perbelanjaan dan hasilnya telah banyak lembaga yang telah memiliki fasilitas ruang laktasi yang cukup memadahi.
"Beberapa tempat masih butuh pembenahan. Juga ada beberapa yang belum memiliki ruang laktasi, tapi sebagian besar instansi pemerintah dan swasta sudah memiliki ruang laktasi dengan fasilitas yang memadahi," katanya di Kediri, Selasa.
Ia menjelaskan, dalam Perwali Kota Kediri Nomor 33 tahun 2021 tersebut dijelaskan bahwa terdapat beberapa aspek yang harus dicukupi dalam mendukung program pemberian ASI eksklusif mulai dari menyediakan ruangan yang tertutup dan nyaman, terdapat pendingin ruang dan kulkas untuk penyimpanan ASI.
"Yang terpenting ruangan itu nyaman untuk ibu menyusui, sehingga apabila mereka nyaman otomatis ASI yang dihasilkan juga maksimal dan program ASI eksklusif bisa terlaksana," kata dia.
Pihaknya juga telah melakukan monitor dan evaluasi penerapan Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2021 tentang Program Pemberian ASI Eksklusif di Tempat Kerja tersebut. Hal ini sekaligus memperingati pekan ASI sedunia.
Fajri berharap dengan digelarnya kegiatan ini seluruh instansi pemerintah, swasta, perusahaan hingga tempat publik bisa menerapkan Perwali Nomor 33 Tahun 2021 ini dengan menyediakan tempat laktasi.
Baca juga: Pemkot Kediri kolaborasi BWI edukasi soal wakaf ke "nadzir"
"Ketersediaan ruang laktasi ini sangat membantu para ibu-ibu yang sedang menyusui untuk mendapatkan tempat apabila perlu menyusui bayinya saat menggunakan pelayanan publik, juga bagi ibu-ibu pekerja yang harus memerah ASI nya agar bisa memberikan ASI eksklusif," kata dia.
ASI itu penting dan tidak ada susu lain yang bisa menyamai kelebihan dari ASI. Ia berpesan kepada ibu-ibu agar sebisa mungkin dapat memberikan ASI eksklusif kepada bayi minimal selama enam bulan.
Dinas Kesehatan Kota Kediri juga memberikan penghargaan kepada beberapa instansi atas penerapan Perwali Nomor 33 Tahun 2021 terbaik. Penghargaan tersebut diberikan kepada Polres Kediri Kota, Mall Pelayanan Publik, RSM Ahmad Dahlan, Kediri Town Square dan PT. Gudang Garam tbk.
Perwakilan dari Polres Kediri Kota Bripka Farid Kurniawan mengatakan pihaknya berterimakasih atas apresiasi yang diberikan Pemkot Kediri atas ketersediaan ruang laktasi di beberapa tempat pelayanan publik dari Polres Kediri Kota.
"Kami dari Polres Kediri Kota Kediri memang telah menerapkan Perwali Nomor 33 Tahun 2021 dengan menyediakan ruang laktasi. Total kami memiliki lima ruang laktasi, seperti di pelayanan SKCK, sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), pelayanan reskrim, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) serta klinik yang ada di Polres," kata dia.
Pihaknya juga berharap agar ke depannya seluruh instansi, lembaga dan pelayanan publik di Kota Kediri dapat menyediakan ruang laktasi.
"Ruang laktasi ini sangat diperlukan. Saat berada di luar ibu menyusui perlu privasi untuk mengasihi. Jadi saya berharap lebih banyak lagi instansi yang peduli akan hal ini dan bisa menyediakan ruang laktasi di tempat kerjanya masing-masing," kata Farid.
Dinkes Kediri wajibkan instansi miliki ruang laktasi
Selasa, 20 Agustus 2024 21:31 WIB