Bojonegoro (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro memberlakukan persyaratan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menggunakan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto melalui Kasat Intel Polres Bojonegoro, Iptu I Putu Suryawan Astawa di Bojonegoro, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menyukseskan program JKN dengan menerapkan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat pengurusan SKCK.
"Sudah diberlakukan pengurusan SKCK syaratnya BPJS kesehatan mulai 1 Agustus, dan di loket pendaftaran ada petugas dari BPJS," katanya.
I Putu menjelaskan, bagi pemohon SKCK yang belum mengetahui penambahan syarat tersebut akan disosialisasikan dan dicek melalui aplikasi JKN, untuk mengetahui apakah pemohon tersebut sudah terdaftar JKN atau belum.
"Yang belum ikut kepesertaan BPJS kesehatan diarahkan untuk mendaftar, untuk mendapatkan nomor BPJS tersebut. Terkait pembayaran kepesertaannya ke BPJS itu tergantung pemohon," terangnya.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Sistri Sembodo mengapresiasi dukungan Polres Bojonegoro untuk menyukseskan program JKN, sesuai Perpol nomor 6 tahun 2023 sebagai wujud komitmen Polri mendukung program JKN.
"Masyarakat menjadi patuh ketentuan-ketentuan pemerintah, menjadi sangat positif seperti BPJS menjadi syarat pengurusan SKCK," jelas Sistri.
Terkait kepesertaan BPJS Kesehatan itu, lanjut Sistri, pemohon yang belum terdaftar agar segera mendaftar. Terkait keaktifan peserta BPJS tersebut menjadi komitmen masyarakat dan kewajiban peserta itu sendiri.
Bukti kepesertaan BPJS kesehatan cukup menjadi persyaratan penertiban SKCK dan tidak menghambat masyarakat. Terkait tunggakan peserta menjadi tanggungjawab pemohon kepada BPJS Kesehatan.
"Kalau di Bojonegoro tidak masalah, karena sudah hampir 100 persen dari jumlah penduduk Bojonegoro ikut kepesertaan BPJS dan Bojonegoro sudah UHC (Universal Health Coverage) juga," sambungnya.
Ditambahkan, meskipun kepesertaan masyarakat Bojonegoro sudah hampir 100 persen, tetapi tingkat keaktifan sekitar 90 persen dan 10 persen masih ada tunggakan.
"Semoga dengan dukungan Polres Bojonegoro ini, masyarakat semakin antusias mengikuti program JKN," imbuh Sistri.
Polres Bojonegoro berlakukan syarat pengurusan SKCK gunakan BPJS Kesehatan
Rabu, 7 Agustus 2024 11:42 WIB