Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk menunda rencana impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk kebutuhan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Pak Dasco ada komentar katanya kemarin, kami ikuti Pak Dasco saja,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Purbaya berpendapat Presiden Prabowo Subianto memiliki pendirian yang jelas terkait rencana tersebut, bahwa Presiden ingin menggalakkan industri dalam negeri.
“Menurut saya, harusnya sih Presiden juga tujuannya adalah menggalakkan industri dalam negeri. Saya pikir Presiden posisinya clear dalam hal ini,” ujar dia.
Dasco sebelumnya berpesan kepada pemerintah agar menunda rencana impor tersebut.
Menurut dia, rencana itu perlu ditunda karena Presiden Prabowo Subianto masih kunjungan kerja ke luar negeri. Dirinya pun meyakini Presiden akan membahas hal rinci terkait rencana tersebut.
Selain itu, ia menilai Presiden juga akan meminta pendapat dan mengkalkulasi kesiapan dari perusahaan dalam negeri.
“Sehingga kami sudah menyampaikan pesan untuk ditunda dulu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/2).
Kabar mengenai langkah impor pikap oleh PT Agrinas Pangan Nusantara diumumkan oleh perusahaan otomotif India, Mahindra and Mahindra Ltd. (M&M), dalam laman perusahaan mereka pada 4 Februari 2026. M&M mengumumkan akan menyuplai 35.000 unit pikap Scorpio .
Pada 20 Februari 2026, Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota kepada media di tanah air mengonfirmasi impor 105.000 mobil dari perusahaan India tersebut.
Ratusan ribu kendaraan tersebut terdiri atas 35.000 unit mobil pikap ukuran 4x4 dari M&M, kemudian 35.000 unit pikap 4x4 dan 35.000 unit truk roda enam dari Tata Motors.
Namun, Direktur Utama Agrinas Joao Angelo De Sousa Mota mengatakan perusahaannya siap mengikuti pesan dari DPR RI untuk menunda impor mobil pikap dari India.
Ia pun memastikan tindak lanjut terhadap unit yang telah tiba di Indonesia tetap menunggu arahan resmi dari pemerintah sebelum digunakan atau didistribusikan.
