Malang Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota meminta masyarakat untuk saling membantu pengawasan lingkungan tempat tinggalnya dengan mengoptimalkan aturan wajib lapor 1×24 jam, usai tertangkapnya terduga teroris di Kota Batu, Jawa Timur.
"Ada tamu wajib lapor ke ketua RT/RW sehingga bisa tahu siapa yang ada di sana. Oleh karena itu, kami minta wajib lapor 1x24 jam," kata Kepala Polresta Malang Kota Budi Hermanto, di Kota Malang, Jumat.
Buher, sapaan akrabnya, menyatakan aturan wajib lapor itu merupakan bentuk kepedulian antar masyarakat. Sebab, pengawasan bukan hanya tanggung jawab RT/RW.
Langkah itu juga bagian dari upaya antisipasi dini munculnya peristiwa yang bisa mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban suatu wilayah.
"Bukan hanya menyerahkan ke ketua RT/RW tetapi minimal radius di sekitar rumah yang ditinggali harus tahu," ujarnya.
Kepolisian setempat akan menggandeng tokoh agama hingga elemen masyarakat agar upaya pencegahan bisa berjalan lebih maksimal.
"Kami juga mengimbau melalui bhabinkamtibmas dan polisi RW," ucapnya.
Selain itu, pola antisipasi dilakukan dengan terus berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
"Koordinasi dengan Satgas Wilayah Densus Polda Jawa Timur yang ada di Malang Raya, termasuk ada beberapa personel polresta yang BKO di Densus," kata Buher.
Berdasarkan keterangan dari Markas Besar Polri, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror telah mengungkap identitas tersangka berinisial HOK (19). Dia ditangkap di Kota Batu, pada Rabu (31/7) malam.
Polisi menduga HOK merupakan seorang simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS.
Kemudian, pada Kamis (1/7) Densus 88 Antiteror bersama tim dari Polda Jawa Timur menggeledah sebuah rumah di kawasan Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Di lokasi tersebut, petugas gabungan menemukan sejumlah bahan peledak, seperti cairan kimia, peralatan pembuat bahan peledak, dan casing bom.
Diduga pelaku berencana melakukan bom bunuh diri di dua rumah ibadah di Malang, Jawa Timur.
Waspada aksi terorisme, Polresta Malang Kota optimalkan aturan wajib lapor 24 jam
Jumat, 2 Agustus 2024 18:57 WIB
Ada tamu wajib lapor ke ketua RT/RW sehingga bisa tahu siapa yang ada di sana. Oleh karena itu, kami minta wajib lapor 1x24 jam