Madiun (ANTARA) - Sebagai upaya melestarikan budaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun bekerja sama dengan Komunitas Kain dan Kebaya Indonesia (KKI) Kota Madiun memfasilitasi kegiatan Pasar Seni dan Kuliner yang digelar di Taman Wisata dan Edukasi (Edupark) Ngrowo Bening.
Pasar Seni dan Kuliner yang mengusung tema nuansa Madiun tempo dulu tersebut berlangsung pada Jumat (26/7/2024) hingga Minggu (28/7/2024). Sekaligus sebagai sarana untuk mensosialisasikan kepada generasi muda tentang keberagaman kebaya dan budaya yang ada di Indonesia.
"Ini bisa jadi sarana sosialisasi untuk generasi muda bagaimana mereka bisa mencintai kebaya dan budaya kita. Bukan hanya mengenal kebaya sebagai kain, tapi juga filosofinya," ujar Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto.
Tak hanya sosialisasi dan melestarikan budaya, kegiatan tersebut juga mendongkrak perekonomian dan wisata di Kota Madiun.
"Ini bisa menjadi salah satu alternatif destinasi wisata dalam kota. Saya harap semakin berkembang dan bisa diterima masyarakat," katanya.
Dalam kegiatan Pasar Seni dan Kuliner, tak hanya menyajikan aneka seni, mulai dari craft hingga kain batik, namun juga kuliner tempo dulu. Terdapat 20 stan makanan dan minuman serta tujuh stan kerajinan dan seni budaya. Keberadaan stan tersebut menggadeng sejumlah UMKM dan para pelaku seni di Kota Madiun.
"Saya sangat mengapresiasi adanya pasar seni ini. Terima kasih sudah ikut serta meramaikan Kota Madiun. Karena masih awal, nanti setelah evaluasi, rencana akan dibuka lagi tiap akhir pekan," katanya.
Ke depan, lanjutnya, di lokasi pasar seni tersebut juga akan diisi dengan "talkshow" dan juga panggung hiburan. Pihaknya berharap lewat pasar seni kali ini bisa ikut memajukan wisata dan perekonomian Kota Madiun.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.