Surabaya (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan sterilisasi jalur KA lintas Stasiun Malang-Stasiun Blimbing, Kamis, untuk mengembalikan seperti semula area jalur dari aktivitas masyarakat maupun barang/benda.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, mengatakan bahwa KAI selalu mengutamakan keselamatan perjalanan KA, sehingga KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan berbagai upaya agar keselamatan perjalanan KA khususnya di wilayah Daop 8 Surabaya dapat terjaga.
"Saat ini, KAI Daop 8 Surabaya melakukan cek lintas dan sekaligus mensterilkan jalur KA dari benda yang dapat menimbulkan potensi gangguan keselamatan perjalanan KA," katanya.
Baca juga: Daop Jember perpanjang rute KA Blambangan Ekspres menuju Jakarta
Luqman Arif menambahkan KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat untuk segera membongkar bangunan maupun memindahkan barang miliknya yang berada di kanan-kiri jalur KA tersebut.
"Namun demikian, sosialisasi tersebut tersebut tidak ditanggapi dengan serius sehingga KAI Daop 8 Surabaya melakukan pembongkaran bangunan liar tersebut dan memindahkannya jauh dari area batas aman jalur KA," ujarnya.
Dijelaskannya, bangunan yang dibongkar oleh petugas KAI Daop 8 Surabaya merupakan bangunan yang melebihi batas tanah dan menjorok ke arah jalur KA. Bahkan, kanan-kiri jalur tersebut dijadikan gudang sementara ataupun tempat menaruh barang rongsok seperti kursi, kandang hewan, dan benda lainnya.
Kesan kumuh jelas terlihat dengan banyaknya bangunan liar maupun barang tersebut, bahkan hal ini juga dapat menyebabkan tertutupnya saluran air yang dapat menyebabkan banjir atau perubahan struktur tanah di sekitar jalur KA.
Luqman Arif menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 178 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
"Pelanggar dapat dikenai sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta," katanya.
Selain itu, pada pasal 179 juga disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.
"Sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250 juta," katanya.