Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Tim Ombudsman turun ke Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, untuk melakukan penilaian, kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap beberapa instansi dan puskesmas di lingkungan pemerintah kabupaten setempat guna mencegah terjadinya malaadministrasi.
"Ombudsman memiliki peran mencegah segala bentuk malaadministrasi agar penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan yang sudah ditetapkan negara," kata Asisten Pemeriksa Ombudsman Perwakilan Jawa Timur Fatih Sabilul dalam keterangannya di Lumajang, Rabu.
Menurutnya, penilaian kepatuhan tersebut bertujuan untuk perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap malaadministrasi.
"Kami melihat standar-standar yang telah ditetapkan, apakah penyelenggara pelayanan publik menetapkan dan menerapkan standar pelayanan yang sudah ditentukan oleh undang-undang," tuturnya.
Malaadministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik, seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, dan permintaan imbalan.
Fatih berharap Pemerintah Kabupaten Lumajang sanggup dan mampu menerapkan standar pelayanan yang sudah ditetapkan undang-undang sehingga bisa mendapatkan predikat Zona Hijau pada tahun 2024.
"Kami ada evaluasi ketika ada standar pelayanan yang belum diterapkan oleh pemerintah atau penyelenggara pelayanan publik," katanya.
Tim Ombudsman fokus pada evaluasi kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang bertempat di Mall Pelayanan Publik (MPP) pada Senin (15/7).
Kemudian pada hari kedua, Selasa (16/7), tim Ombudsman melanjutkan penilaiannya ke Puskesmas Tempeh dan Puskesmas Kunir di Kabupaten Lumajang.
Kepala Puskesmas Tempeh Ima Rifiyanti menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan pelayanan publik membuat pelaksana pelayanan dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan bermutu bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan aturan.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Puskesmas Kunir Krisna Kumala Dewi yang mengatakan bahwa penilaian Ombudsman juga dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan menjadi lebih mudah, sederhana dan mudah diakses oleh masyarakat.
"Dengan penilaian Ombudsman, kami bisa memberikan pelayanan berkualitas, mudah, sederhana, dan mudah diakses oleh masyarakat," ujarnya.