Sumenep (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menindaklanjuti saran perbaikan badan pengawas pemilu (bawaslu) setempat tentang temuan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) dalam pendataan calon pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kami menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Sumenep, dan hari ini langsung kami tindak lanjuti temuan tersebut ke petugas pemutakhiran data pemilih melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK)," kata anggota KPU Kabupaten Sumenep Malik Mustafa di Sumenep, Minggu malam.
Sesuai dengan surat yang diterima pihaknya, temuan adanya dugaan pelanggaran itu meliputi petugas hanya menempelkan stiker coklit di rumah calon pemilih tanpa coklit, melaksanakan coklit tanpa menempel stiker, dan warga meninggal dunia masih terdata sebagai calon pemilih.
"Jadi, jenis pelanggarannya administratif dan pelanggaran etik," kata Malik.
Selain itu, kata dia, ada juga pantarlih yang tidak melakukan coklit sendiri atau menggunakan "joki".
"Jadi, semua saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Sumenep per hari ini langsung kami tindak lanjuti setelah rapat internal di KPU Kabupaten Sumenep tadi," katanya.
Sesuai dengan data dari bawaslu setempat, penempelan stiker coklit di rumah calon pemilih tanpa coklit tercatat 92 temuan, mencoklit tanpa menempel stiker sebanyak 95 temuan, dan 111 warga meninggal dunia masih terdata sebagai calon pemilih.
Selanjutnya pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung sebanyak sembilan temuan dan melimpahkan tugasnya kepada orang lain atau kasus "joki" sebanyak lima temuan.
Pada pelaksanaan coklit calon pemilih pada Pilkada 2024 sejak 24 Juni dan akan berakhir pada tanggal 24 Juli 2024 tersebut, KPU Kabupaten Sumenep menerjunkan 3.340 orang.
Jumlah calon pemilih pilkada serentak di Sumenep tercatat 875.017 jiwa sebagaimana daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) setempat yang telah dipetakan tersebar di 1.967 tempat pemungutan suara (TPS).
Ia menegaskan bahwa pemutakhiran data calon pemilih melalui coklit merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pilkada serentak, dan salah satu pintu keberhasilan coklit adalah komitmen pantarlih untuk bertugas sesuai dengan pedoman.
Sesuai dengan jadwal tahapan KPU RI, pelaksanaan pilkada serentak, termasuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada tanggal 27 November 2024.
KPU Sumenep perbaiki temuan dugaan pelanggaran "coklit" Pilkada 2024
Minggu, 14 Juli 2024 22:19 WIB