Ngawi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur menyerahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan kepada sebanyak 210 kepala desa.
"Perpanjangan masa jabatan kades ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan surat Mendagri tanggal 5 Juli tahun 2024 tentang Perubahan Masa Jabatan Kades sesuai UU Desa terbaru," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi Kabul Tunggul Winarno di Ngawi, Rabu.
Menurutnya ada 210 kepala desa atau kades dari 213 desa di Kabupaten Ngawi yang menerima surat keputusan perpanjangan. Sebab, ada tiga kepala desa yang hingga saat ini mengalami kekosongan sehingga masih diisi oleh penjabat kades.
"Tiga desa yang kosong itu meliputi Desa Karangsono Kecamatan Kwadungan, Desa Baderan Kecamatan Geneng, dan Desa Mengger Kecamatan Karanganyar," katanya.
Sesuai undang-undang masa jabatan kades diperpanjang yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.
"Kami berharap penambahan masa jabatan ini dioptimalkan oleh para kepala desa untuk melayani masyarakat," katanya.
Sesuai arahan Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, ada empat prioritas dalam percepatan layanan dasar yang harus dilakukan di masa perpanjangan jabatan kades.
Yakni, pertama di bidang infrastruktur desa, seperti jalan kampung, poros desa, dan jalan akses pertanian. Prioritas kedua yakni penurunan angka kemiskinan, kemudian yang ketiga penurunan angka stunting atau gizi buruk, dan keempat pertanian ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Dengan adanya penambahan masa jabatan dua tahun tersebut diharapkan keempat prioritas tersebut dapat dilaksanakan dengan optimal sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat desa.
"Empat hal tersebut harus dilaksanakan dengan optimal. Supaya masyarakat desa di Ngawi bisa merasakan manfaatnya," kata Kabul Tunggul.
210 kades di Kabupaten Ngawi terima SK perpanjangan masa jabatan
Kamis, 11 Juli 2024 2:11 WIB