Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Senin melantik empat empat kepala desa yang sebelumnya telah purnatugas, melalui skema perpanjangan jabatan kades sebagaimana diatur sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tulungagung, Hari Prastijo atau akrab disapa Yoyok, menjelaskan bahwa keempat Kades tersebut sebelumnya tidak termasuk dalam perpanjangan jabatan tahun 2024.
"Jadi, yang masa jabatannya berakhir pada November 2023 hingga Januari 2024 harus dikukuhkan kembali," jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi ini berbeda dengan Kades yang meninggal dunia, habis masa jabatan periode penuh, atau tersandung masalah hukum.
Keempat Kades tersebut adalah Kepala Desa Pagerwojo Kecamatan Pagerwojo, Kepala Desa Kauman Kecamatan Kauman, Kepala Desa Tunggangri Kecamatan Kalidawir dan Kepala Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo.
Sebelum pengukuhan, keempat Kades tersebut sempat diberhentikan sementara, dan posisinya diisi oleh Penjabat (Pj) Kades. Dengan pengukuhan ini, mereka resmi kembali memimpin desanya masing-masing.
Hari Prastijo menegaskan, para kades yang dikukuhkan harus segera menyesuaikan diri dengan jalannya pemerintahan dan administrasi desa agar roda pemerintahan berjalan lancar.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo berpesan agar para kades yang baru saja dikukuhkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta tidak melanggar aturan yang berlaku.
Perpanjangan masa jabatan ini berlaku selama dua tahun, terhitung sejak pengukuhan, sehingga para kades tersebut akan menjabat hingga tahun 2027.
