Banyuwangi (ANTARA) - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun (bertambah dua tahun) kepada 187 kepala desa.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa ini bersamaan dengan penyerahan SK perpanjangan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Pendopo Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis.
"Penyerahan SK dan pengukuhan kepala desa ini secara yuridis sudah ada kekuatan hukum untuk perpanjangan masa jabatannya dua tahun. Kalau sudah dikukuhkan mereka sudah mantap untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa," ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Ia juga menyampaikan pengukuhan masa jabatan kepala desa hari ini bagian dari percepatan pelayanan untuk masyarakat dengan harapan kepala desa yang telah dikukuhkan dapat melakukan percepatan-percepatan program desa sehingga masyarakat merasakan dari kebijakan yang telah dibuat.
Baca juga: Bupati Banyuwangi semangati peserta program Sekolah Lansia
Dalam kesempatan itu, Bupati Ipuk mengingatkan tujuh permasalahan publik yang harus diselesaikan di tingkat desa, yakni tidak ada anak miskin yang tidak bersekolah, tidak ada ibu hamil bayi dan balita miskin kurang gizi, tidak ada orang miskin yang tidak bisa berobat, tidak ada lansia miskin sebatang kara yang tidak bisa makan, serta tidak ada orang miskin yang rumahnya tidak layak huni.
"Saya juga wanti-wanti agar permasalahan sampah serta pengendalian tata ruang harus diselesaikan oleh desa. Koordinasi yang baik dengan kecamatan dan jajaran pemkab, semua masalah kalau dikomunikasikan dan dikerjakan bareng-bareng insya Allah cepat selesai," ucap Ipuk.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi Ahmad Faishol mengatakan penambahan masa jabatan kepala desa ini berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Berlakunya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.
"Dengan ini masa jabatan kepala desa bertambah dua tahun dari sebelumnya selama enam tahun menjadi delapan tahun," katanya.
Menurut Faishol, dari 189 desa di Banyuwangi hari ini yang diberikan SK perpanjangan hanya 187 kepala desa, sedangkan dua desa belum menerima SK perpanjangan.
"Untuk yang dua desa karena kadesnya masih dijabat Pj, satu kades meninggal, yang satu lagi sedang menjalani proses hukum," katanya.
Bupati Banyuwangi serahkan SK perpanjangan jabatan 187 kades
Kamis, 6 Juni 2024 14:00 WIB